Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
Ilustrasi petugas Bea Cukai.(ANTARA/HO-Bea Cukai )
16:12
24 Januari 2025

Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang

 

–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menanggapi kabar viral di media sosial terkait pengiriman hadiah dari luar negeri yang dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dengan total Rp 3,5 juta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor. Oleh sebab itu, barang-barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Nirwala saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Penjelasan Bea Cukai

Menanggapi kasus ini, DJBC telah menginformasikan kepada penerima barang mengenai dasar pungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman berupa hadiah.

DJBC juga mengeluarkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada penerima barang untuk memverifikasi nilai barang tersebut. Namun, hingga lebih dari lima hari tidak ada respons dari penerima.

Menurut aturan, jika NPD tidak ditanggapi, DJBC menetapkan nilai barang berdasarkan data pendukung dari jasa kirim dan informasi pembanding yang valid.

Setelah itu, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Dokumen ini menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.

Nilai yang tertera dalam SPPBMCP inilah yang diunggah penerima barang ke media sosial dengan narasi bahwa barang hadiah ditahan DJBC dan dikenakan biaya Rp 3,5 juta.

 

Akun media sosial X @DavidBe*** membagikan unggahan yang menyebutkan barang hadiah berupa pakaian dan sepatu dari luar negeri dikenakan biaya tinggi oleh Bea Cukai.

"Temen w content creator fashion, dikirimin baju, spatu dari brand luar dia KAGA BELI pure ini gift karena temen gue keren stylenya jadi dikirim. malah ditahan @beacukaiRI suruh bayar 3,5jt, ada item not for sale bahkan alias sample, ini pada ngarang nilai pabean dari mana ya?" tulis akun tersebut, Kamis (23/1/2025).

Nirwala menegaskan, penerima barang dapat mengajukan keberatan jika nilai barang dalam SPPBMCP dirasa tidak sesuai.

"Penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan atau pembetulan SPPBMCP. Pengajuan tersebut harus dilampiri data dan bukti pendukung yang relevan," jelasnya.

DJBC mengimbau masyarakat memahami aturan terkait barang kiriman dari luar negeri untuk menghindari kesalahpahaman serupa.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #viral #hadiah #dari #luar #negeri #diminta #bayar #juta #cukai #aturan #impor #barang

KOMENTAR