Kemendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Ini Alasannya
Mendag Budi Santoso saat menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
13:48
24 Januari 2025

Kemendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Ini Alasannya

- Kementerian Perdagangan menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Penindakan dilakukan berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan.

Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI.

Pertama, masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis.

“Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mendag Budi usai meninjau penyegelan di lokasi, Jumat.

Kedua, PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiga, PT NNI tidak memiliki KBLI 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

“Kemudian, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Budi.

Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan. “Harga yang dijual Rp15.500 (per liter), kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 karena PT NNI sebagai repacker atau D2 (distributor tingkat 2),” ujar Budi.

Tahap pertama yang dilakukan Kemendag adalah penyegelan. Jika PT NNI terbukti melanggar, pemerintah akan menyita barang dan mencabut izin edar.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #kemendag #segel #distributor #minyakita #tangerang #alasannya

KOMENTAR