Kemenhub Mau Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Bakal Lebih Mahal?
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara/dok AP II
18:52
8 Agustus 2024

Kemenhub Mau Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi aturan soal tarif atas tiket pesawat. Kekinian, Kemenhub tengah melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, aturan ini tidak pernah diubah selama 8 tahun lamanya.

"Selama lebih dari 8 tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2023).

Saat ini, terdapat 161 Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga: Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN

PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.

Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan.

"Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Mulai Uji Coba di IKN, Buat Angkut Peserta Upacara HUT RI Ke-79

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #kemenhub #ubah #tarif #atas #tiket #pesawat #bakal #lebih #mahal

KOMENTAR