Sudah Dapat Surat Balasan dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Gappri Berharap Komisi IX segera Tindaklanjuti
Pidato Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
21:09
20 Januari 2025

Sudah Dapat Surat Balasan dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Gappri Berharap Komisi IX segera Tindaklanjuti


- Sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang memaksakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463, dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan) mendapat sorotan dari sejumlah stakeholders. Para pengkritik dan pihak yang kontra dengan kebijakan ini menilai, ruang lingkup pengaturan tersebut inkonstitusional dan mengancam kelangsungan perekonomian nasional.

Bahkan, polemik PP 28/2024 mendapat perhatian ketua DPR RI, Puan Maharani. "Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat (Gappri) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunannya.

"Harapan kami, Pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan Ketua DPR RI untuk me-review polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah," kata Sarmidi, dikutip Senin (20/2).

Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. "PP 28/2024 sebagai produk hukum yang dalam proses penyusunannya tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut yang berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia," tegas Sarmidi.

Sementara, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengaku pernah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin. Surat tertanggal 02 September 2024, dengan nomor 026/DPN APTI/IX/2024, perihal penolakan PP No 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.

Menurutnya, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau. "Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya," kata Agus.

"Selama lima tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," sesalnya.

Dia menegaskan, DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang menurutnya, dapat membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. "Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau!" pungkas Agus Parmuji.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sudah #dapat #surat #balasan #dari #ketua #puan #maharani #gappri #berharap #komisi #segera #tindaklanjuti

KOMENTAR