Luhut Sebut Peran Coretax untuk Reformasi Perpajakan Nasional Sangat Krusial, Ini Alasannya
Tangkapan layar laman pajak.go.id. Lapor SPT Tahun 2024 masih menggunakan e-Filling. Cara lapor SPT Tahun 2024. Apakah lapor SPT Pajak 2024 sudah via Coretax?(DJP Kemenkeu)
19:04
15 Januari 2025

Luhut Sebut Peran Coretax untuk Reformasi Perpajakan Nasional Sangat Krusial, Ini Alasannya

- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan nasional.

Ia menyebut, sistem ini mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Sistem Coretax diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.

Potensi tambahan penerimaan negara melalui digitalisasi perpajakan ini diperkirakan mencapai Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Menurut Luhut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini menghadapi tantangan dalam pengelolaan data, seperti teknologi yang sudah usang, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Dengan hadirnya Coretax, pemerintah dapat mengintegrasikan sistem akuntansi dan mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Selain itu, Coretax juga dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan pajak. Saat ini, DJP mencatat 776 juta e-faktur per tahun atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap hari.

Digitalisasi ini menciptakan peluang besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk mengadopsi sistem Coretax juga disambut positif oleh sejumlah asosiasi pengusaha, terutama terkait kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya berlaku pada barang mewah.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Tag:  #luhut #sebut #peran #coretax #untuk #reformasi #perpajakan #nasional #sangat #krusial #alasannya

KOMENTAR