Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Bolehkan 75 Persen
Presiden Jokowi teken UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pajak hiburan.((Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan))
10:12
17 Januari 2024

Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Bolehkan 75 Persen

- Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha hiburan.

Ini akibat tarifnya yang naik dibanding dengan ketetapan yang mulanya diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.

Kemudian figur lainnya yang cukup vokal menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.

Mengenal pajak hiburan

Pajak hiburan sendiri sejatinya merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat. Meski demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dengan kata lain, meski pemungut pajak adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya pajak daerah di masing-masing daerah berbeda-beda.

Mengutip sejumlah laman resmi pemerintah daerah, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.

Lebih detailnya, apabila merujuk pada Pasal 42 ayat (2) UU PDRD, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan atau objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Biliar, golf, dan bowling,
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
  10. Pertandingan olahraga.

Bagian dari UU Cipta Kerja

Untuk diketahui saja, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja. Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58.

Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen," bunyi Pasal 58 ayat (2).

Namun tak semua penyelenggaraan hiburan dikenakan pajak. Beberapa hiburan yang bebas yang dikecualikan dari PBJT antara lain promosi budaya tradisional, kegiatan layanan masyarakat, dan kesenian atau hiburan lain yang diatur Perda.

UU Nomor 1 Tahun 2022 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

 

Tag:  #diteken #jokowi #aturan #yang #bikin #pajak #hiburan #bolehkan #persen

KOMENTAR