Menkeu Sri Mulyani Pilih Bungkam Ditanya Soal Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam setiap kali ditanya soal rencana kenaikan PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
20:18
3 Desember 2024

Menkeu Sri Mulyani Pilih Bungkam Ditanya Soal Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam setiap kali ditanya soal rencana kenaikan PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025.   Seperti pada Selasa (3/12) sore, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait Kebijakan dan Insentif Fiskal dirinya memilih bungkam.   Bahkan, Sri Mulyani hanya berjalan lurus ke arah pintu keluar untuk menuju mobil dinas saat ditanya wartawan soal kepastian PPN 12 persen. Dengan pengawalan yang ketat, ia hanya menjawab singkat dan meminta awak media untuk menunggu pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

  "Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja, Pak Menko saja yang menyampaikan (PPN 12 persen)," kata Sri Mulyani singkat.   Tak hanya di momen Rakortas ini, Sri Mulyani juga enggan berkomentar soal penerapan kebijakan dalam beberapa acara yang dihadirinya. Salah satunya saat hadir dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Gedung BI, Jakarta, pada Jumat (29/11).   Pada kesempatan itu, Sri Mulyani tampak bungkam dan hanya melempar senyum kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait kenaikan PPN 12 persen.   Sementara itu, kepastikan penerapan PPN 12 persen justru datang dari Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).   Menurut Parjiono pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.  

  "Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," kata Parjiono.   Lebih lanjut Parjiono mengatakan bahwa pemerintah sendiri telah memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, layanan kesehatan dan pendidikan.   "Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," pungkasnya.    

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #menkeu #mulyani #pilih #bungkam #ditanya #soal #kenaikan #persen #mulai #januari #2025

KOMENTAR