Pesona Aset Digital Pikat Masyarakat, Bappebti: Transaksi Kripto Tembus Rp475 M Sepanjang 2024
Menurut data dari Bappebti, pertumbuhan total transaksi kripto sepanjang 2024 melonjak hingga 352,89 persen dengan nilai transaksi tembus Rp104,91 triliun.
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa lonjakan ini menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto, melampaui nilai transaksi sepanjang tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing hanya mencapai Rp306,4 triliun dan Rp149,3 triliun.
“Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menembus Rp475,13 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kasan mengutip siaran Pers Bappebti.com
Adapun daftar aset kripto yang diminati investor Indonesia diantaranya stablecoin Tether (USDT) dan Ethereum (ETH), diikuti oleh Bitcoin (BTC), memecoin Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Imbas melonjaknya transaksi kripto, penerimaan pajak negara kini sukses mencapai Rp924,88 miliar. Melonjaknya minat masyarakat Indonesia terhadap asset kripto mulai terjadi sejak pemerintah menerapkan pelonggaran dengan merilis kebijakan perpajakan kripto pada Mei 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam regulasi pajak kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen bagi pedagang kripto yang terdaftar. Sementara pedagang yang tidak terdaftar akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.
Momentum ini juga turut didukung oleh terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024, yang membuka peluang bagi investor institusi untuk masuk ke pasar kripto Indonesia.
Sejak pelonggaran diberlakukan, minat masyarakat pada aset kripto perlahan mulai meningkat. Data Bappebti menunjukkan bahwa jumlah pelanggan aset kripto di tanah air terus bertambah, mencapai 21,63 juta orang hingga Oktober 2024, yang sebagian besar didominasi oleh Generasi Z dan Milenial.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, sekitar 716 ribu pelanggan aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini terdiri dari tujuh platform berlisensi resmi. Ketujuh platform tersebut meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, dan Mobee.
Lewat peningkatan jumlah pelanggan dan transaksi kripto, tidak hanya memperkuat penerimaan negara tetapi juga mengokohkan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.
Investor Diminta Waspada
Kendati aset kripto dianggap sebagai aset safe haven ditengah kondisi ekonomi yang berkontraksi, namun Kasan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat karakteristik aset kripto yang berpotensi memberikan keuntungan besar namun dengan risiko yang tinggi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi kripto. Mengingat literasi dan edukasi terhadap keuangan tampaknya masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri kripto dan pemerintah,
Untuk mengatasi hal yang tak diinginkan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pelaku industri kripto untuk meningkatkan edukasi yang berfokus pada Gen Z.
Termasuk langkah dari Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) yang meluncurkan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 yang berlangsung sepanjang bulan Mei di sembilan kota, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kripto dengan target khusus ditujukan bagi generasi muda di tanah air.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Direktur Utama CFX Subani.
Selain itu guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, Bappebti turut menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Dengan begitu peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang.
Tag: #pesona #aset #digital #pikat #masyarakat #bappebti #transaksi #kripto #tembus #rp475 #sepanjang #2024