Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan Lebih Dari Rp 60 Juta Per Tahun, Cek Di Sini!
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak di Jakarta, Kamis (7/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara
13:54
30 Maret 2024

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan Lebih Dari Rp 60 Juta Per Tahun, Cek Di Sini!

- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2024.    "Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Peribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/3).   Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun?  

  Jika Anda punya penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, bisa menggunakan aplikasi e-Filling dengan formulit 1770 S. Formulir tersebut memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi.   Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun. Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya.   Lebih lengkap, berikut ini cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun:  

  1. Buka laman "https://djponline.pajak.go.id/account/login" 2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik "Login" 3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing" 4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing 5. Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir" 6. Isi lengkap semua data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT) 7. Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+" 8. Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, nama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut 9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan 10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada 11. Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada 11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000 12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian seni lai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000) 13. Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu" 17. Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu" 18. Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu" 19. Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah 20. Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH) 21. Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada 22. Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada 23. Jika sudah, klik "Konfirmasi" 24. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi 25. Setelah itu, SPT pun telah diisi dan dikirim. Buka email untuk melihat BPE SPT.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #cara #lapor #tahunan #untuk #penghasilan #lebih #dari #juta #tahun #sini

KOMENTAR