183
Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap inkonstitusional. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
13:45
10 November 2024
Celios: Kenaikan Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen Bisa Kerek Konsumsi Rumah Tangga hingga Turunkan Angka Kemiskinan
- Center of Economic and Law Studies (Celios) telah merilis laporan terbaru tentang Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025. Pihaknya menilai ada sejumlah efek positif yang akan diperoleh RI jika mampu menaikan upah minimum 2025 sebesar 10 persen. Direktur Eksekutif sekaligus Ekonom CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan salah satu efek positif itu terdiri dari konsumsi rumah tangga yang akan meningkat. Terlebih hal itu sedang mengalami pelambatan karena hanya tumbuh sebesar 4,91 persen secara tahunan year on year (yoy) pada kuartal III-2024. "Dari hasil simulasi yang dilakukan CELIOS, jika kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp67,23 triliun," kata Bhima dalam hasil risetnya yang diterima JawaPos.com, Minggu (10/11). "Konsumsi rumah tangga ini diakibatkan oleh konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari peningkatan konsumsi pekerja yang lebih besar," sambungnya. Dia juga membebrkan bahwa melihat data historis kenaikan upah minimum yang terlalu rendah paska UU Cipta Kerja, terjadi pelemahan upah riil pekerja sehingga mempengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok. “Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical. Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat," jelas Bhima. Sementara itu Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengungkapkan hasil pemodelan menunjukkan adanya kenaikan Produk Domestic Bruto (PDB) sebesar Rp122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10 persen atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha. Skenario ke-2 berdasarkan PP 78/2015 di mana kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau dampaknya sebesar Rp106,3 triliun. Masih relatif kecil. Sementara jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51/2023 hanya diperoleh kenaikan PDB sebesar Rp19,32 triliun. Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak terhadap pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha. "Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10 persen hingga 1,19 juta orang di tahun 2025, sementara formula PP 51/2023 hanya bisa mendorong 188 ribu kesempatan kerja baru," jelas Huda. Adapun ketika ada kenaikan surplus usaha mencapai Rp71,08 triliun ketika upah minimum meningkat sebesar 10 persen. Maka, kata Huda, peningkatan surplus usaha ini diperoleh dari konsumsi rumah tangga yang meningkat dan perputaran uang yang lebih cepat. Selanjutnya Huda menambahkan skenario kenaikan upah minimum 10 persen pada tahun 2025 akan memberikan kontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94 persen dibandingkan rumus sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01 persen. "Pertimbangan beberapa skenario secara teknokratis yang dilakukan lembaga penelitian sebaiknya dijadikan sebagai referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah yang salah dan dapat melemahkan kondisi perekonomian," pungkas Huda.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #celios #kenaikan #upah #minimum #2025 #naik #persen #bisa #kerek #konsumsi #rumah #tangga #hingga #turunkan #angka #kemiskinan