Alasan Kemendag Segel Tiga Dispenser SPBU di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kemendag segel tiga dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3). (Kemendag)
13:18
24 Maret 2024

Alasan Kemendag Segel Tiga Dispenser SPBU di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek

- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyegelan terhadap tiga dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3).

Adapun alasannya karena ketiga dispenser tersebut diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switchatau jumperyang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 2 miliar per tahun,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam pengamanan ini, Kementerian Perdagangan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Zulhas memastikan, ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,” pungkas Mendag Zulhas.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #alasan #kemendag #segel #tiga #dispenser #spbu #rest #area #jalan #jakarta #cikampek

KOMENTAR