Purbaya Perpanjang Penempatan Rp 200 Triliun di Bank, OJK: Tambah Likuiditas dan Tekan Suku Bunga
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun di perbankan diyakini meningkatkan likuiditas hingga membuka ruang penurunan suku bunga kredit bank.
Adapun tenor dana SAL diperpanjang selama enam bulan ke depan, dari sebelumnya yang akan berakhir pada 13 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan, kebijakan tersebut positif karena secara langsung menambah likuiditas di sistem perbankan.
Ketika likuiditas meningkat, ruang gerak bank dalam mengelola dana menjadi lebih longgar.
Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Rp 200 Triliun di Bank, Ini Alasannya
Kondisi tersebut akhirnya memberi tekanan ke bawah terhadap tingkat suku bunga, karena biaya dana yang harus ditanggung bank ikut menurun.
“Sebenarnya itu positif dalam pengertian begini, itu menambah likuiditas sudah pasti. Dan menambah likuiditas dan juga men-drag down (menekan turun) tingkat suku bunga,” ujar Dian saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dengan likuiditas yang melimpah, persaingan antar bank untuk menghimpun dana pihak ketiga (DPK) tidak lagi seketat sebelumnya.
Bank tidak perlu menawarkan special rate untuk menarik dana masyarakat.
Menurutnya, secara agregat tren biaya pendanaan sudah mulai turun dan hal tersebut tecermin pada penurunan rata-rata suku bunga di perbankan.
“Nah ini juga penting, karena kalau misalnya likuiditas itu semakin banyak tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun. Nah seingat yang namanya bank-bank itu kan tidak perlu nanti untuk menegosiasi dengan special rate misalnya. Sekarang turun tuh rata-rata, pendanaannya turun, rate-nya juga turun sebenarnya, secara agregat ya sudah turun,” paparnya.
Ia menilai sejak awal jangka waktu enam bulan tidak memadai untuk mendorong pembiayaan secara optimal.
Dalam pandangannya, hampir tidak ada skema pembiayaan, termasuk kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dapat berjalan efektif hanya dalam waktu setengah tahun.
Sebagian besar proyek pembiayaan memiliki siklus minimal satu tahun, sehingga membutuhkan kepastian likuiditas yang lebih panjang.
Karena itu, perpanjangan tenor dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Nah ini sebetulnya, kalau saya sih jelas, di pertama kali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan, bahwa enam bulan tidak cukup. Karena saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan, karena itu saya menyebut baik berpanjangan ini,” beber Dian.
Dengan jangka waktu yang lebih panjang, bank memiliki ruang yang lebih stabil untuk menyalurkan kredit.
Jika biaya dana ikut menurun dan suku bunga kredit menjadi lebih murah, maka daya dorong terhadap pembiayaan, terutama UMKM, akan semakin besar.
Harapannya, kondisi itu mampu menghidupkan kembali aktivitas sektor UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini.
“Tentu saja kalau pembiayaan nanti kredit itu semakin murah, harapannya tentu saja kita akan mencoba untuk mendongkrak UMKM tahun ini. Nah mudah-mudahan dengan demikian ini akan bisa menggeliatkan UMKM,” katanya.
Berdasarkan data BI, sejak pemangkasan BI rate sebesar 125 basis poin sepanjang 2025, suku bunga kredit perbankan baru turun 40 bps, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 8,80 persen pada Januari 2026.
Sementara suku bunga deposito 1 bulan baru turun sebesar 68 bps dari 4,81 persen pada Januari 2025 menjadi 4,13 persen pada Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan menjadi hingga September 2026.
“Penempatan Rp 200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ungkap Purbaya kepada awak media usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mencatat evaluasi kebijakan akan dilakukan kembali pada September 2026, apakah perpanjangan tenor akan kembali dilakukan atau dihentikan.
Baca juga: Purbaya Sesuaikan Dana Rp 200 Triliun dengan Arah BI, Penempatan Diperpanjang
Tag: #purbaya #perpanjang #penempatan #triliun #bank #tambah #likuiditas #tekan #suku #bunga