Pangkas Birokasi NIB untuk Usaha Mikro, Kementerian Investasi Terbitkan Surat Edaran
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengeluarkan Surat Edaran baru yang bertujuan menyederhanakan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.
Regulasi ini diterbitkan untuk memangkas hambatan administratif, khususnya terkait persyaratan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang selama ini kerap memperlambat penerbitan NIB.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas berbagai keluhan dari pelaku usaha mikro yang kesulitan memperoleh NIB akibat tersendatnya proses perizinan lokasi.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Bakal Fasilitasi Investasi AS di Hilirisasi Nikel
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada tertundanya realisasi legalitas usaha yang seharusnya bisa diperoleh lebih cepat.
"Kami dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro," kata Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa pelaku usaha mikro kini diperbolehkan menyampaikan deklarasi mandiri mengenai lokasi usahanya.
Mekanisme ini membuat persetujuan dapat diproses secara otomatis tanpa harus melalui tahapan pemeriksaan teknis sebagaimana prosedur sebelumnya.
“PKKPR-nya tetap ada, tetapi bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri,” ujar dia.
“Jadi cukup menyatakan titik lokasinya di mana, alamatnya di mana, tanpa perlu verifikasi teknis lagi, itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” tambahnya.
Todotua menegaskan kebijakan ini tidak akan berhenti pada level Surat Edaran.
Dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan, pemerintah berencana menaikkan payung hukumnya menjadi Peraturan Menteri agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Data kementerian menunjukkan, hingga saat ini telah terbit sekitar 15,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari angka tersebut, kurang lebih 14,9 juta di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro.
Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit.
Dengan demikian, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum mengantongi legalitas formal.
Ia menambahkan, penyederhanaan perizinan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif bagi negara.
Semakin banyak UMKM yang terdaftar secara resmi, semakin besar pula peluang peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara serta penguatan basis ekonomi nasional.
“Ini nanti kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik,” tegas dia.
Tag: #pangkas #birokasi #untuk #usaha #mikro #kementerian #investasi #terbitkan #surat #edaran