OJK dan PPATK Awasi Rekening yang Dijual di Medsos, Diduga untuk Judi Online
Ilustrasi rekening bank. OJK ajukan pemblokiran 27.395 rekening terkait aktivitas judi online.((SHUTTERSTOCK/YOKI5270))
08:24
16 Februari 2026

OJK dan PPATK Awasi Rekening yang Dijual di Medsos, Diduga untuk Judi Online

– Praktik jual beli rekening bank marak di media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan aktivitas itu ilegal.

Penelusuran Kompas.com di Facebook menemukan sejumlah akun menawarkan rekening secara terbuka di grup dan marketplace. Harga satu rekening bervariasi, mulai Rp 150.000 hingga Rp 400.000.

"Mandiri an (atas nama) sendiri lengkap 150k net," tulis salah satu akun di grup Facebook.

"Mau jual rekening BRI fullset 350. WA: 0895*******," tulis akun lain di grup yang sama.

"Jual rekening BRI lengkap bersama BRImo, dan jual akun Dana udah ada paylater limit 160k, no vermuk semua jual 500 lokasi Tarumajaya Bekasi, cek kesini biar enak," tulis akun lainnya.

Sejumlah akun juga mencari rekening tertentu.

"Butuh BCA atas nama cewe. Mbanking dan kartu + buku tabunganya sekalian. yang bisa COD," tulis salah satu akun.

"Ada yang jual akun Bank BCA atau Bank Jago yang udh verif KTP," tulis akun lain.

Baca juga: OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bisa Dijerat Pidana

Grup tersebut juga menawarkan akun dompet digital seperti Dana, GoPay, dan Ovo. Tidak ada penjelasan penggunaan rekening yang dibeli. Banyak penjual mengaku membutuhkan uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan praktik itu dilarang. Aktivitas tersebut melanggar aturan dan prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

OJK mengatur larangan tersebut dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan itu mewajibkan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat. Penyedia jasa keuangan wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer melalui customer due diligence, pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

OJK mendorong bank menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan. Salah satu langkah berupa pembatasan akses fasilitas perbankan.

"OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun," imbau Dian.

Baca juga: Praktik Jual Rekening Bank Marak di Marketplace Facebook, PPATK Surati OJK

Pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi meski rekening sudah dijual. Tanggung jawab hukum tetap melekat jika rekening digunakan untuk tindak pidana.

OJK juga meningkatkan koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan untuk menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jual beli rekening membuka peluang penyalahgunaan untuk tindak pidana.

"Jual beli rekening memang akan secara luas membuka peluang adanya penyalahgunaan rekening untuk kepentingan pelaku tindak pidana," ucap Ivan, Selasa (10/2/2026).

PPATK telah bersurat kepada OJK terkait kekhawatiran tersebut.

"Sejak lama kami sudah bersurat pada OJK mengenai kekhawatiran kami atas jual beli rekening di perbankan kita, ini seiring dengan maraknya judol, narkotika, dan tindak pidana lainnya yang mengalirkan harta-harta ilegalnya dengan menggunakan rekening pihak lain/nominee ataupun yang diperjualbelikan," terangnya.

PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Ivan dalam keterangannya, 18 Mei 2025.

Tag:  #ppatk #awasi #rekening #yang #dijual #medsos #diduga #untuk #judi #online

KOMENTAR