Pengusaha Berharap Penambahan Layer Baru Tarif CHT yang Disampaikan Purbaya Tak Sekadar Wacana
- Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai jalan tengah bagi rokok skala kecil dan menengah yang selama ini terjebak dalam status 'ilegal', ditagih oleh pengusaha tembakau. Purbaya menyampaikan rencana tersebut pada bulan lalu dan ditargetkan akan selesa dalam waktu sepekan.
Akan tetapi, hingga kini, hampir satu bulan berselang—belum ada regulasi turunan maupun pengumuman resmi yang menindaklanjuti kebijakan tersebut. Salah satu pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau akrab disapa Gus Lilur, menilai keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut nasib ribuan pelaku industri tembakau rakyat.
"Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat," tegas Gus Lilur dikutip Senin (9/2).
Gus Lilur menekankan bahwa kebijakan penambahan layer tarif CHT bukan sekadar isu fiskal, tetapi strategi industrialisasi Madura yang selama puluhan tahun gagal diwujudkan negara. Madura adalah salah satu produsen tembakau terbesar nasional, sekaligus penyumbang penting dalam rantai pasok industri hasil tembakau.
Ironisnya, berdasasrkan data Badan Pusat Statistik (BPS), empat kabupaten di Madura—Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep—secara konsisten masuk kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di Pulau Jawa.
"Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri," ujar owner rokok Bintang Sembilan tersebut.
Pembangunan Jembatan Suramadu yang diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi Madura pun dinilai gagal menciptakan industrialisasi lokal. "Suramadu hanya mempercepat arus orang dan barang keluar Madura, bukan menumbuhkan industri di Madura. Negara tidak paham struktur ekonomi lokal. Industrialisasi tidak bisa dipaksakan dari atas, harus tumbuh dari bawah," tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Madura justru menyaksikan geliat industri tembakau skala kecil dan menengah yang tumbuh secara organik. Pabrik rokok rakyat, usaha linting, hingga jaringan distribusi lokal berkembang pesat, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi desa.
Namun, struktur tarif CHT yang kaku dan bertingkat tinggi membuat banyak pelaku usaha tidak mampu masuk sistem legal, sehingga terjebak dalam kategori rokok ilegal. "Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan," kata Gus Lilur.
Menurutnya, janji Purbaya untuk menambah layer tarif CHT adalah langkah paling realistis untuk mengurangi rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat. "Ini solusi win-win. Negara dapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, pekerja dapat penghidupan. Tapi syaratnya satu: janji itu harus ditepati," tegasnya.
Selain menagih realisasi kebijakan cukai, para pengusaha tembakau Madura juga menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang saat ini diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA). KEK Tembakau dipandang sebagai jawaban struktural atas ketimpangan pembangunan yang dialami Madura.
Ia menilai KEK Tembakau akan mengintegrasikan petani, pabrik rokok rakyat, logistik, hingga riset dan inovasi, sehingga nilai tambah ekonomi tidak lagi lari keluar Madura.
Tag: #pengusaha #berharap #penambahan #layer #baru #tarif #yang #disampaikan #purbaya #sekadar #wacana