Terseret Isu Saham Gorengan, PIPA Bakal Ganti Nama dan Logo
- PT Multi Makmur Indonesia Tbk (PIPA) bakal mengubah identitas baik berupa nama, logo, domisili, dan administrasi lainnya.
Aksi tersebut setelah PIPA terseret dalam dugaan manipulasi harga saham alias saham gorengan.
Direktur PIPA, Noprian Fadli, mengatakan perusahaan identitas untuk mencerminkan nilai dan arah baru manajemen perseroan dan pemegang saham pengendali, Meris Capital Indonesia (MCI).
“Segera kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, dan administrasi lainnya untuk mempertegas transformasi ini," ujar Noprian saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Baca juga: OJK Larang Dirut PIPA Beraktivitas di Pasar Modal Selama 5 Tahun
Emiten berkode saham PIPA memang terseret kasus dugaan manipulasi harga saham.
Perkara ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Adapun, Shinhan Sekuritas berperan sebagai perusahaan penjamin atau underwriter saat IPO PIPA pada 10 April 2023 lalu.
Lebih jauh, Noprian memastikan isu saham gorengan yang saat ini tengah diselidiki Mabes Polri tidak berdampak terhadap operasional perseroan.
Hingga kini, PIPA tetap menjalankan strategi bisnis yang telah disusun, termasuk rencana akuisisi dan rebranding.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, menyebut perseroan telah melakukan pemisahan total dari manajemen sebelumnya.
Manajemen baru, kata dia, juga melakukan reposisi bisnis dengan fokus pada sektor minyak dan gas.
Ia menekankan manajemen saat ini tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum lalu.
Klasifikasi hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pasar dan investor.
“Kami tidak memiliki keterkaitan kepemilikan, baik secara operasional maupun administratif, dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali maupun direksi lama yang terkait kasus-kasus sebelumnya,” papar Firrisky.
Ia menambahkan, setiap sanksi administratif yang timbul akibat tata kelola di masa lalu menjadi tanggung jawab penuh manajemen sebelumnya.
Manajemen baru berkomitmen bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan serta mengedepankan transparansi.
"Artinya dengan segera klarifikasi hukum yang ada, itu sudah terkuat dan hukum tetap, clean and clear, kita maju dengan visi baru," lanjutnya.
Sanksi Administratif OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi dan perintah tertulis kepada dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut sanksi tersebut berlaku sejak Jumat (6/2/2026).
“Izinkan kami menambahkan penjelasan terkait penegakan hukum, kami akan menjelaskan beberapa hal yang tidak hanya mengenai pengenaan sanksi yang diberikan OJK pada tanggal 6 Februari kemarin, namun juga bagaimana komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin pagi.
Dalam kasus Multi Makmur Lemindo, OJK menemukan adanya kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2023.
Kesalahan tersebut terutama terkait pengakuan aset yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada PIPA sebesar Rp 1,85 miliar.
“PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai, atas pelanggaran tersebut maka dibahas sebagai emiten dikenai denda Rp 1,85 miliar,” paparnya.
Selain sanksi kepada perseroan, OJK juga menilai bahwa direksi PIPA tahun 2023 memiliki tanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Oleh karena itu, direksi dikenai sanksi denda secara tanggung renteng atau bersama sebesar Rp 3,36 miliar.
Adapun, jajaran direksi PIPA periode 2023 terdiri atas Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
Otoritas juga menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Direktur Utama PIPA tahun 2023, Junaedi, berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Tidak hanya kepada manajemen emiten, OJK menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan tahunan PIPA 2023.
Auditor tersebut dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai sehingga dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
“Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 dan juga yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama dua tahun,” beber Eddy.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), OJK menemukan bahwa perseroan menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.
Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenai sanksi denda sebesar Rp 925 juta.
Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, OJK turut menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait penerapan customer due diligence (CBD), kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti atau fixed allotment.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur internal.
OJK juga memberikan sanksi kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut berupa denda sebesar Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Selain itu, UOB Kay Hian Pte Ltd turut dikenai sanksi denda sebesar Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti dalam proses IPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia berasal dari penyimpangan dalam proses IPO, terutama pada mekanisme penjatahan saham yang tidak mencerminkan komposisi investor yang sebenarnya.
Lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham dinilai memperbesar risiko terjadinya pelanggaran.
Baca juga: OJK Bongkar Pelanggaran IPO, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi
Tag: #terseret #saham #gorengan #pipa #bakal #ganti #nama #logo