Di Balik Limbah Racik Uang: Menjaga Marwah dan Keberlanjutan
TEMUAN limbah racik uang kertas (LRUK) di salah satu wilayah di Bekasi yang baru saja terjadi ternyata cukup menyita perhatian publik. Limbah yang sudah dalam bentuk cacahan tersebut diduga berupa pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Beragam pertanyaan mulai bermunculan. Tanpa menunggu lama, Bank Indonesia langsung memberikan klarifikasi yang pada intinya menegaskan bahwa proses pemusnahan uang Rupiah telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Bank Indonesia juga memastikan bahwa LRUK merupakan hasil racik dari uang Rupiah yang tidak layak edar.
LRUK menjadi pemberitaan di media bukanlah hal baru. Berita terkait temuan seperti ini juga bukan yang pertama kali.
Terlepas dari isu yang muncul dari temuan LRUK tersebut, menjadi menarik untuk melihat lagi lebih dalam sebenarnya apa itu LRUK dan bagaimana LRUK bisa sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Berbicara mengenai LRUK tidak bisa dipisahkan dari peran Bank Indonesia dalam melakukan kegiatan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR). Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan kegiatan PUR.
PUR terdiri dari enam tahapan, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.
Bisa dibayangkan tanggung jawab Bank Indonesia yang begitu luas dari “lahirnya” hingga “meninggalnya” Rupiah.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, tapi Kesenjangan Melebar
Lebih lanjut, kebijakan PUR masih memiliki keterkaitan dengan kebijakan clean money policy (CMP).
Apa itu CMP? Sederhananya, kebijakan CMP diimplementasikan Bank Indonesia dalam rangka memastikan tersedianya uang Rupiah layak edar di masyarakat.
Kebijakan ini tidak terlepas dari amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) kepada Bank Indonesia untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya, mengingat uang Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan.
Ketika CMP terhambat, dapat dipastikan akan berdampak pula kepada cita-cita besar PUR untuk menyediakan uang Rupiah layak edar dengan denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Pemusnahan Uang Rupiah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pemusnahan uang Rupiah sudah pasti akan mendukung tercapainya tujuan PUR. Setiap lembar uang yang dimusnahkan akan diperhitungkan dalam perencanaan uang Rupiah.
Pemusnahan uang Rupiah saat ini dilakukan dengan cara meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang Rupiah sehingga tidak menyerupai uang Rupiah.
Khusus untuk uang Rupiah kertas, pemusnahan yang dilakukan Bank Indonesia saat ini, yaitu dengan cara meracik, sedangkan untuk uang logam dilakukan dengan cara dilebur.
Pertanyaan yang kerap timbul dari masyarakat adalah apakah uang Rupiah yang dimusnahkan tersebut masih dapat digunakan?
Perlu untuk dicatat bahwa uang Rupiah yang dimusnahkan merupakan uang Rupiah tidak layak edar berupa uang Rupiah rusak, lusuh, dan cacat.
Dengan kata lain, uang Rupiah yang dimusnahkan merupakan uang Rupiah yang memang secara kondisi tidak lagi memiliki nilai dan manfaat.
Uang Rupiah tidak layak edar tersebut biasanya diperoleh dari layanan kas Bank Indonesia, seperti penukaran.
Baca juga: Negara dan Oligarki
Terdapat kriteria yang ditetapkan untuk menentukan apakah uang tersebut masih layak edar atau tidak. Proses pemusnahan uang Rupiah menjadi sangat penting untuk mencegah uang Rupiah tersebut kembali beredar di masyarakat.
Selanjutnya, LRUK yang dihasilkan dari proses pemusnahan tadi akan dikirimkan ke TPA resmi yang dikelola oleh Pemerintah.
Selain pernyataan di atas, dalam klarifikasinya Bank Indonesia juga menyatakan telah melakukan pemanfaatan LRUK dalam rangka pengelolaan lingkungan sejak tahun 2023.
Hal ini cukup menarik. Alih-alih menyerahkan ke TPA, Bank Indonesia mulai memutuskan untuk memanfaatkan LRUK yang ada.
Pemanfaatan LRUK merupakan bagian dari inisiatif PUR berkelanjutan Bank Indonesia dengan tujuan terciptanya zero waste dari proses pemusnahan uang Rupiah.
Inisiatif tersebut menjadi bukti komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu agenda yang mendorong pembangunan berkelanjutan, salah satunya dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan, seperti mengurangi emisi karbon.
Pada prinsipnya, sekecil apapun aktivitas kita, pasti akan meninggalkan jejak karbon yang berdampak kepada lingkungan, termasuk LRUK.
Pemanfaatan ini sedang dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan beberapa calon offtaker potensial, salah satunya perusahaan pembangkit listrik.
Dengan kerja sama ini, offtaker dapat menggunakan LRUK sebagai bahan bakar alternatif dalam proses menghasilkan energi (waste to energy). Proses ini disebut dengan co-firing.
Selain menjadi alternatif energi, Bank Indonesia juga menjajaki kerja sama dengan UMKM dalam rangka memanfaatkan LRUK untuk diolah menjadi produk lainnya, seperti suvenir (waste to product).
Bank Indonesia ternyata tidak sendirian. Praktik kebijakan tunai berkelanjutan sudah mulai diimplementasikan luas oleh bank sentral negara lain.
Banco de Espana sejak tahun 2021, melarang pembuangan LRUK ke tempat pembuangan akhir (TPA). LRUK kemudian dimanfaatkan melalui proses daur ulang atau digunakan sebagai alternatif energi.
Tidak berhenti disitu, Banco de Espana juga terus melakukan kajian-kajian dalam rangka mengidentifikasi metode daur ulang lainnya yang dapat digunakan dalam proses pemanfaatan LRUK.
Baca juga: Revisi UU ASN: Ujian Keadilan bagi Dosen PPPK
Tetangga kita, Bank Negara Malaysia (BNM) juga mulai fokus pada proses pemanfaatan LRUK menjadi produk lainnya, seperti kertas.
Pada akhirnya, apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia semata-mata untuk menjaga marwah Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Marwah tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap Rupiah, termasuk pengelolaannya.
Sederhananya, semakin Rupiah dipercaya sebagai alat transaksi, maka marwahnya sebagai simbol kedaulatan akan semakin kokoh.
Temuan LRUK di Bekasi menjadi ruang bagi publik untuk dapat memahami lebih dalam mengenai pengelolaan uang Rupiah, terutama pemusnahan.
LRUK tidak hanya berbicara mengenai akhir dari siklus PUR. Lebih dari itu, LRUK menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia dalam proses pemusnahan untuk tetap menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Tag: #balik #limbah #racik #uang #menjaga #marwah #keberlanjutan