Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
- Ketua Komisi X DPR RI menanggapi kabar pungutan Rp 1,2 juta pada siswa SD di Ngada, NTT.
- Pungutan sekolah negeri tersebut dianggap pelanggaran karena UU Sisdiknas mewajibkan pendidikan dasar gratis.
- Hetifah mendesak pemerintah memastikan kebenaran informasi serta menegakkan aturan larangan pungutan yang memberatkan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara menanggapi soal adanya kabar jika siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum ada kejadian bunuh diri sempat ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Dikabarkan sebelumnya kalau siswa tersebut sekolah di SD negeri. Namun dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun dengan dibayar dicicil selama satu tahun.
Menanggapi hal itu, Hetifah mendesak kabar tersebut untuk segera dipastikan kebenarannya.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengatakan, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.
"Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Ia menyampaikan, meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun hal itu harus dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.
"Harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ungkapnya.
Untuk itu, Hetifah mendesak agar pemerintah dan pihak sekolah bisa menerapkan aturan yang berlaku.
"Saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," pungkasnya.
Tag: #siswa #yang #bunuh #diri #diduga #sempat #dimintai #uang #sekolah #komisi #pelanggaran #hukum