Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
15:06
5 Februari 2026

Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung

Baca 10 detik
  • Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis lanjutan.
  • Pandu Sjahrir menyatakan kewenangan implementasi akhir demutualisasi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah PP terbit.
  • Demutualisasi dianggap sebagai proses pengembangan institusi pasar modal yang sudah umum dan terbukti di banyak negara maju.

Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia disebut masih belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Proses tersebut dinilai masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan sebelum dapat dieksekusi oleh regulator.

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Pandu Sjahrir mengatakan secara regulasi, dasar hukum demutualisasi sebenarnya sudah tersedia di tingkat undang-undang. Namun, implementasinya tetap bergantung pada aturan teknis lanjutan.

"Ah, bolanya kalau untuk demutualisasi itu kan nanti harus balik ke PP. Undang-undangnya kan sudah ada," ujar Pandu saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Chief Investment Officer (CIO)Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Pandu Sjahrir. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]. PerbesarChief Investment Officer (CIO)Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Pandu Sjahrir. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Menurut Pandu, setelah PP diterbitkan, proses demutualisasi masih harus diterjemahkan lebih lanjut dalam aturan teknis di tingkat regulator. Karena itu, ia menegaskan kewenangan utama berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.

"Ini soal PP dan juga nanti bagaimana PP itu translate untuk demutualisasi itu jalan. Kami serahkan balik ke regulator, itu bolanya di OJK," jelasnya.

Pandu menyebut Danantara tidak berada pada posisi untuk mendorong percepatan demutualisasi. Menurut dia, lembaganya hanya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan regulator setelah seluruh payung hukum rampung.

"Tergantung secepatnya OJK lah. Kan harus tanya balik ke OJK," ucapnya.

Ia menambahkan, tanpa PP sebagai dasar operasional, pembahasan lebih jauh terkait demutualisasi dinilai masih terlalu dini. Pandu mengaku belum mengetahui target waktu implementasi kebijakan tersebut.

Meski demikian, Pandu menyebut demutualisasi bukanlah gagasan baru dan telah menjadi praktik umum di banyak negara. Menurut dia, arah kebijakan tersebut merupakan proses yang wajar dalam pengembangan institusi pasar modal.

"Tapi ini bagus, karena sudah terbukti kok di banyak negara yang sudah negara maju, semuanya tuh demutualisasi," pungkasnya.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #aturan #turunan #belum #terbit #demutualisasi #masih #menggantung

KOMENTAR