Wagub Babel Hellyana Harap Semua Tudingan soal Ijazah Palsu Terbantahkan
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana berharap seluruh tudingan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya dapat terbantahkan.
“Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan insya Allah mudah-mudahan ini semuanya bisa terbantahkan ya," kata Hellyana usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hellyana mengatakan, keyakinan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, termasuk hasil verifikasi sejumlah lembaga yang sebelumnya telah menyatakan ijazahnya sah.
Baca juga: Kembali Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Dicecar 12 Pertanyaan
Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 12 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.
“Hari ini kita dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," ujar Abdul Hakim.
Ia mengatakan, belasan pertanyaan itu berkaitan dengan proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra, mulai dari kepemilikan foto wisuda, pengenalan terhadap dosen, hingga pembayaran biaya pendidikan.
Abdul Hakim menegaskan, hingga kini belum ada lembaga resmi yang menyatakan ijazah kliennya palsu.
Baca juga: Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
Menurut dia, persoalan yang muncul lebih bersifat administratif dan berkaitan dengan pihak kampus.
“Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," tegas dia.
Selain itu, Abdul Hakim menambahkan ijazah tersebut telah diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat Hellyana mengikuti kontestasi politik dan menjabat sebagai anggota DPRD.
Adapun Hellyana, sebelumnya, sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, pada 7 Januari 2025.
Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Baca juga: Sunyi dan Berdebu, Penampakan Kampus Azzahra yang Hendak Digugat Wagub Babel
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tag: #wagub #babel #hellyana #harap #semua #tudingan #soal #ijazah #palsu #terbantahkan