Free Float Naik Jadi 15 Persen, Ratusan Emiten Terancam Tersingkir dari Bursa
- Setidaknya ada 267 perusahaan tercatat yang terancam tersingkir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila gagal memenuhi ketentuan porsi saham yang beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi minimum 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari total 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan baru, 49 emiten memiliki kontribusi dominan terhadap kapitalisasi pasar (market cap).
“Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: BEI Kebut Free Float 15 Persen, 49 Emiten Big Caps Jadi Pilot Project
Saat ini BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan telah menyiapkan langkah pendampingan agar emiten dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Dukungan regulator diarahkan pada pemetaan aksi korporasi yang bisa ditempuh perusahaan untuk meningkatkan porsi saham beredar di publik.
“Kami di Bursa dan OJK, tadi pak Hasan (petinggi OJK) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” paparnya.
Meski demikian, Nyoman mencatat sanksi tetap menanti bagi emiten yang tidak menunjukkan perbaikan. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen berpotensi dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari denda, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Ancaman tersebut bahkan telah masuk dalam draf perubahan peraturan BEI yang tengah difinalisasi.
Terkait masa suspensi, BEI memberikan waktu maksimal 24 bulan bagi emiten untuk melakukan pembenahan. Jika dalam periode tersebut tidak ada langkah konkret, BEI akan melangkah ke tahap paling tegas.
“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor,” ucap Nyoman.
Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Pasar Mampu Serap? OJK: Itu Jadi PR Kita
Lebih jauh, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyarankan kepada otoritas pasar modal agar penyesuaian porsi kepemilikan saham publik alias free float 15 persen diterapkan secara bertahap atau step by step.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, mengatakan peningkatan free float idealnya tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap. Pendekatan step by step dipandang lebih realistis karena memberi ruang bagi emiten dan pasar untuk saling menyesuaikan.
Jika pada tahap awal saham yang dilepas dapat terserap dengan baik, barulah emiten dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila respons pasar kurang optimal, strategi dapat dievaluasi dan disesuaikan.
“Secara kesiapan biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step. Itu lebih umum lah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini, nanti lihat laku atau enggak. Kalau ternyata ada strategi khusus itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ucap Armand saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia.
Kendati begitu, AEI memandang peningkatan free float menjadi 15 persen merupakan upaya regulator pasar modal memperbaiki kualitas emiten. Untuk jangka panjang, jika pasar modal ingin naik kelas dan sejajar dengan pasar global, maka emiten yang tercatat di dalamnya juga harus memiliki standar kelas dunia, baik dari sisi fundamental, tata kelola, transparansi, maupun kinerja bisnis.
“Pertama-tama meningkatkan kualitas emiten-nya sendiri. Karena untuk jangka panjang, sebuah pasar modal Indonesia kalau mau menjadi kelas dunia, ya emiten-nya juga harus menjadi kelas dunia,” katanya.
Dengan kualitas emiten yang lebih baik, basis investor pun diharapkan semakin luas, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari investor global. Menurutnya, peningkatan porsi saham publik penting untuk memperdalam likuiditas, namun keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan pasar menyerap saham.
“Tentu harus cukup banyak investor-nya yang lebih banyak lah dari Indonesia maupun di global itu sih yang utama sih. Jadi ketika ini fokus pembicaraan, tentu fokus dalam memastikan free float-nya ini bisa lebih banyak, tapi itu tergantung kemampuan pasar menyerap juga, itu sih fokus utama,” lanjut Armand.
Tag: #free #float #naik #jadi #persen #ratusan #emiten #terancam #tersingkir #dari #bursa