Alih-alih Tekan Rokok Ilegal, Golongan Baru Cukai Dinilai Berisiko
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas(PIXABAY/DMITRIY)
14:08
5 Februari 2026

Alih-alih Tekan Rokok Ilegal, Golongan Baru Cukai Dinilai Berisiko

Rencana penambahan golongan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai perhatian dari DPR RI dan kelompok masyarakat sipil. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem cukai. Namun, sejumlah pihak menilai rencana tersebut menyimpan berbagai risiko apabila diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, terutama terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kelompok rentan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, serta berdampak negatif terhadap perlindungan anak dan remaja.

“Menurut saya, kebijakan ini belum tepat. Rokok ilegal memang masalah serius, tetapi solusinya bukan dengan menurunkan ambang keterjangkauan rokok legal,” kata Hetifah melalui keterangan pers, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok

Menurutnya, kebijakan fiskal di sektor tembakau seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara atau upaya menarik rokok ilegal ke dalam sistem cukai. Penambahan lapisan tarif baru justru berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke produk rokok berharga lebih murah atau downtrading, yang pada akhirnya meningkatkan keterjangkauan rokok bagi kelompok usia muda.

“Penambahan layer golongan cukai sangat berpotensi membuka segmen rokok dengan harga lebih murah, dan ini bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi. Anak dan remaja adalah kelompok yang paling sensitif terhadap harga,” paparnya.

Selain berdampak pada pola konsumsi, Hetifah juga mengingatkan fenomena downtrading berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari CHT. Dalam kondisi tersebut, konsumsi rokok dapat tetap tinggi, bahkan meningkat, sementara penerimaan negara tidak tumbuh secara signifikan.

“Jika itu terjadi, penerimaan cukai justru bisa tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Dari sudut pandang pendidikan dan pembangunan SDM, ini adalah kerugian ganda: negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegasnya.

Penolakan terhadap wacana penambahan lapisan tarif CHT juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Technical Officer Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Ridhwan Fauzi, menilai rencana tersebut berisiko mengabaikan tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya adiksi nikotin.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Berisiko Perluas Pasar Ilegal

Ridhwan mencatat, struktur tarif cukai yang semakin rumit dan berlapis justru memberi ruang bagi industri rokok untuk mempertahankan segmen rokok murah melalui berbagai varian produk. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian harga.

“Struktur berlapis justru akan melindungi keberadaan rokok murah dan memicu downtrading,” katanya.

Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi melanggengkan tingkat konsumsi rokok dan menghambat upaya perlindungan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap akses rokok berharga murah.

“Wacana lapisan tarif baru ini justru berisiko menjaga ketersediaan rokok dengan harga yang tetap dapat dijangkau,” katanya.

Berantas Rokok Ilegal, Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok

Purbaya memang berencana menambah satu lapisan dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberi ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal dan memenuhi kewajiban pajak serta cukai kepada negara.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, langkah penambahan lapisan tarif ini dipilih sebagai instrumen untuk mendorong pelaku industri rokok meninggalkan praktik ilegal dan beralih ke mekanisme resmi. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi upaya penghindaran kewajiban pajak dan cukai.

Ia menekankan sanksi tegas akan diterapkan terhadap pelaku industri rokok yang masih membandel dan tidak mematuhi ketentuan.

Pembahasan terkait penambahan satu lapisan tarif CHT tersebut masih berlangsung dan memerlukan pematangan sebelum ditetapkan dalam regulasi resmi.

“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya Gak ada ampun lagi,” tegas Purbaya.

Kebijakan ini menjadi tekanan langsung bagi produsen rokok ilegal, baik skala kecil maupun besar, agar segera membayar pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT sebelumnya telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif CHT pada 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi industri hasil tembakau.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun ini menyiapkan 25 juta lembar pita cukai guna memenuhi kebutuhan industri. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan persediaan awal 2025 yang tercatat sebanyak 17 juta lembar.

Bea Cukai menyiapkan dua jenis pita cukai, yakni untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari total produksi pita cukai tahun ini, sekitar 70 persen dialokasikan untuk produk rokok.

Ketentuan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2026 telah diumumkan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Sementara itu, meski tarif CHT tidak dinaikkan pada 2025, pemerintah tetap menaikkan HJE untuk hampir seluruh hasil tembakau. Rentang kenaikan HJE pada 2025 bervariasi, dengan rata-rata sekitar 10 persen.

Tag:  #alih #alih #tekan #rokok #ilegal #golongan #baru #cukai #dinilai #berisiko

KOMENTAR