OJK-BEI Rombak Klasifikasi Investor Jadi 27 Kelompok Pemegang Saham, Ini Rinciannya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (DOKUMENTASI OJK)
20:40
3 Februari 2026

OJK-BEI Rombak Klasifikasi Investor Jadi 27 Kelompok Pemegang Saham, Ini Rinciannya

- Otoritas pasar modal menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan merincikan klasifikasi investor secara jauh lebih detail.

Jika selama ini kepemilikan saham hanya dipetakan ke dalam sembilan tipe investor utama, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) bakal merincikan data pemegang saham menjadi 27 kelompok atau sub-tipe.

Kebijakan baru itu telah disepakati dalam pertemuan antara otorisasi pasar modal Tanah Air dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku pengelola indeks global, pada Senin (2/2/2026) kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, perubahan standar keterbukaan data pemegang saham tidak sekadar menambah jumlah klasifikasi, tetapi juga memperkenalkan dimensi baru berupa penandaan afiliasi investor.

Baca juga: Demutualisasi BEI Harus Utamakan Kepentingan Nasional dan Investor Ritel

Data kepemilikan saham tidak lagi berhenti pada jenis investor, melainkan dipetakan apakah suatu kepemilikan terindikasi dengan afiliasi atau tidak.

Afiliasi yang dimaksud mencakup keterkaitan kepemilikan dengan pengendali, pemegang saham utama, hingga pihak yang berada dalam jajaran manajemen seperti direksi dan komisaris emiten.

“Selain menurunkan sub-tipe investornya, dari sembilan menjadi lebih perinci 27, nanti ada rekap juga terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dengan pendekatan itu, struktur kepemilikan saham akan terlihat lebih utuh, mulai dari lapisan pengendali hingga investor individual di tingkat paling bawah.

“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksi-nya maupun komisaris-nya ada berapa, dan seterusnya. Sampai paling-paling bawah tentu kayak individual dan sebagainya ya,” paparnya.

Sebelumnya, data investor hanya dikelompokkan ke dalam sembilan kategori besar, antara lain individual, perusahaan efek, reksa dana, hingga kategori lainnya (others). Skema ini dinilai belum cukup menggambarkan struktur kepemilikan saham secara mendalam, terutama bagi investor institusi global dan penyedia indeks internasional yang membutuhkan tingkat transparansi lebih tinggi.

Melalui klasifikasi baru, setiap kelompok investor akan dipecah menjadi sub-tipe yang lebih spesifik.

Hasan menyebut, dalam 27 sub-tipe tersebut terdapat kategori seperti pemerintah (government), dana investasi milik negara (sovereign wealth fund/SWF), investor institusional (private equity), perusahaan rintisan (venture capital/VC), trustee bank, hingga peer-to-peer (P2P) lending.

“Tadinya kan ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others, gitu kan? Nah untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat perinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih perinci,” beber Hasan.

Nantinya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi lembaga yang mengelola dan menghimpun data klasifikasi investor tersebut.

Hasan memastikan, lembaganya telah menginstruksikan KSEI untuk tidak menunda pelaksanaan kebijakan ini dan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan.

Lebih jauh, ia mengatakan otoritas pasar modal memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan akan tersedia secara jelas dan memadai, sehingga indeks provider memiliki dasar data yang kuat dalam mengambil keputusan, terutama mengidentifikasi saham-saham yang memiliki free float dan layak diinvestasikan.

Rincian 27 sub-tipe pemegang saham

Berikut rincian 27 sub-tipe atau kelompok pemegang saham berdasarkan data OJK:

Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, Investment Advisors, Brokerage Firms, Private Bank, Investment Fund Selling Agent, State Owned Enterprises, Permanent Establishment, Limited Partnership, Firm, Peer-to-Peer Lending.

Kemudian, Sole Proprietorship, State Owned Company, Public Corporate, Social Organizations, Central Bank, Diocese, Conference, Congregation, Cooperatives, International Organization, Political Parties, Partnership, dan Educational Institution.

Baca juga: Aturan Baru OJK: Free Float 15 Persen, IPO Makin Likuid tapi Volatilitas Lebih Tinggi

Tag:  #rombak #klasifikasi #investor #jadi #kelompok #pemegang #saham #rinciannya

KOMENTAR