Transaksi Kripto Banyak Lari ke Luar Negeri, Pelaku Soroti Daya Saing Domestik
Pelaku pasar aset kripto di Indonesia menilai kondisi perdagangan domestik belum cukup kompetitif.
Likuiditas dinilai terbatas dan biaya transaksi masih tinggi, di tengah lonjakan jumlah pengguna yang tidak sejalan dengan nilai transaksi nasional.
CEO Indodax William Sutanto menyebut situasi tersebut mendorong arus transaksi ke luar negeri.
Aktivitas perdagangan kripto domestik pun tidak berkembang optimal, seperti tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan.
“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Pasar Kripto Melemah, Bitcoin Kembali di Bawah Tekanan Jual
OJK sebelumnya mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital masih membukukan kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini muncul saat jumlah pengguna kripto terus meningkat, sementara nilai transaksi nasional justru menurun.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Angka tersebut turun dari Rp 650 triliun pada 2024. Jumlah pengguna kripto nasional telah melampaui 20 juta akun.
OJK menilai penurunan nilai transaksi dipengaruhi dominasi aktivitas investor domestik di bursa dan pedagang kripto regional maupun global. Aktivitas perdagangan di dalam negeri pun belum terbentuk secara optimal.
William menambahkan tekanan industri domestik juga berasal dari struktur pasar yang belum seimbang. Ukuran pasar nasional relatif terbatas, sementara jumlah exchange berizin dinilai cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.
“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp 719,61 M, INDODAX Setor Lebih dari Separuhnya
Perbedaan perlakuan biaya turut memengaruhi daya saing. Exchange domestik menanggung pajak dan biaya bursa. Platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.
William menyebut exchange luar negeri tetap mudah diakses investor Indonesia melalui virtual private network. Proses deposit juga dinilai sederhana karena masih dapat dilakukan melalui perbankan domestik.
“Hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” katanya.
Ia juga menyoroti temuan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Riset tersebut menyebut keberadaan platform ilegal berpotensi menggerus penerimaan pajak negara sebesar Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.
William menilai pengawasan dan tindakan konsisten terhadap platform kripto ilegal luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri domestik.
“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah OJK dalam menyusun regulasi dan menjalankan pengawasan untuk melindungi konsumen serta menata industri kripto nasional.
“Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” ujarnya.
Tag: #transaksi #kripto #banyak #lari #luar #negeri #pelaku #soroti #daya #saing #domestik