Kapolres Tangsel Pimpin Mediasi Kasus Guru yang Dipolisikan Karena Nasihati Murid, Begini Hasilnya
- Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo memimpin mediasi kasus dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (29/1). Diketahui, hingga saat ini kasus yang viral itu masih terus berlanjut.
Usai melakukan mediasi pada Rabu (28/1), pelapor belum bersedia mencabut laporannya. Mereka beralasan akan menggunakan hak jawab di media massa.
Kapolres Tangsel menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menengahi persoalan yang melibatkan seorang guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Guru Budi. Dalam mediasi itu, dia sudah menekankan agar pelapor dan terlapor menurunkan ego demi masa depan anak.
Namun demikian, harapan mediasi itu menghasilkan solusi penyelesaian secara damai tidak terlaksana. Pelapor belum bersedia mencabut laporannya meski Bu Guru Budi sudah menyampaikan permintaan maaf atas perkataan yang dia sampaikan kepada siswa yang tidak lain adalah anak pelapor.
”Pelapor mau gunakan hak jawab di media (alasan tidak mencabut laporan),” ungkap Boy saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1).
Berdasar hasil mediasi yang difasilitasi secara langsung oleh Boy, terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan orang tua bila perkataannya menimbulkan kesedihan dan kekecewaan. Namun, dia menekankan niatnya untuk kebaikan anak.
Selain itu, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi di Polres Tangsel. Meski begitu, pelapor masih membuka ruang mediasi atau ditempuhnya mekanisme restorative justice di kemudian hari. Sehingga masih terbuka peluang masalah itu diselesaikan di luar mekanisme peradilan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, guru tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa. Walau sempat berlangsung ikhtiar mediasi, tidak tercapai kesepakatan.
”Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” ungkap dia pada Rabu (28/1).
Karena itu, kembali dilakukan mediasi bersama kedua belah pihak untuk mengambil langkah damai melalui mekanisme restorative justice atas laporan dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. Namun demikian, saat ini proses hukumnya tetap berjalan dalam tahap penyelidikan.
”Masih tahap penyelidikan dan ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak,” kata Budi.
Berdasar pendalaman yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian, masalah muncul saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung di dalam kelas. Guru tersebut menasihati siswa. Pada momen itu ada pernyataan dari guru tersebut yang dinilai tidak pantas.
Tag: #kapolres #tangsel #pimpin #mediasi #kasus #guru #yang #dipolisikan #karena #nasihati #murid #begini #hasilnya