Senjakala Independensi Yudisial: Menggugat Politik ''Suka-suka'' DPR
KEPUTUSAN Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, yang menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan anomali besar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Menggantikan Inosentius Samsul secara mendadak dengan proses yang hanya memakan waktu hitungan menit bukan sekadar efisiensi birokrasi. Lebih dari itu, keputusan itu secara telanjang mempertontonkan dominasi politik terhadap hukum.
Dalam kacamata ilmu pemerintahan dan prinsip Good Governance, fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya benteng pertahanan konstitusi ketika berhadapan dengan syahwat kekuasaan yang begitu pragmatis.
Kerangka Good Governance yang diusung oleh Asian Development Bank (ADB), transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah prasyarat mutlak bagi tata kelola pemerintahan yang sehat.
Namun, proses terpilihnya Adies Kadir justru menjadi antitesis dari prinsip-prinsip tersebut.
Bayangkan, jabatan setingkat Hakim Konstitusi—yang memegang nasib konstitusional seluruh rakyat Indonesia—diputuskan melalui fit and proper test selama 30 menit tanpa satu pun tanya jawab substansial.
Arena yang harusnya menyuguhkan ketajaman nurani, penuh pertimbangan, kepantasan dan kelayakan, pikiran jernih, menguji etika dan moral calon negarawan dibabat habis oleh logika kalkulasi politik dan kompromi elite yang mengelabui kepantasan dan kepatutan arena tersebut.
Baca juga: Independensi MK dalam Bayang-bayang Konsolidasi Elite Politik
Arena ujian diorkestrasi menjadi abu-abu, loyalitas dikultuskan, dan keadilan mengalami pembusukan.
Ketidakterbukaan ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik. Titi Anggraini dalam pernyataannya menyoroti bahwa proses yang "maha cepat" dan tertutup ini mereduksi makna akuntabilitas politik DPR.
Ketika partisipasi publik disumbat, maka legitimasi hakim yang terpilih akan selalu menyisakan noda keraguan.
Secara teoretis, Orien Efendi (2015) memperingatkan bahwa jika proses legitimasi kekuasaan didasari oleh manipulasi, maka hukum akan kehilangan esensinya.
Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pemberi keadilan, melainkan sekadar stempel legalitas bagi kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap parlemen.
Pencabutan SK Inosentius Samsul dengan alasan "penugasan lain" tanpa penjelasan transparan kian mempertebal dugaan publik, bahwa institusi negara sedang dikelola layaknya organisasi privat yang mengabaikan prediktabilitas hukum.
Politik akomodatif dan pembajakan peradilan
Masuknya politisi aktif (meskipun sudah mundur) ke dalam barisan hakim MK memicu kekhawatiran serius mengenai fenomena judicial captur atau pembajakan lembaga peradilan oleh kepentingan politik.
Ramlan Surbakti (1992) menjelaskan bahwa elite politik memiliki kecenderungan kuat untuk memanfaatkan institusi negara guna mempertahankan atau memperluas kekuasaan.
Dengan menempatkan figur yang memiliki kedekatan organisatoris dengan partai penguasa atau koalisi besar di parlemen, kemandirian MK berada dalam ancaman besar.
Pernyataan Zainal Arifin Mochtar bahwa MK tengah menjadi sasaran empuk untuk dirusak independensinya adalah peringatan yang sangat beralasan.
Penunjukan ini tampak seperti upaya untuk mengakhiri kemandirian yudisial demi menguatkan apa yang ia sebut sebagai "konservatif otoritarianisme".
Jika hakim-hakim MK memiliki afiliasi politik yang kuat, fungsi MK sebagai checks and balances akan lumpuh.
Mahkamah tidak lagi menjadi penguji undang-undang yang kritis terhadap kebijakan legislatif, melainkan menjadi alat pengaman bagi kepentingan politik yang ingin melegalkan kebijakan-kebijakan kontroversial tanpa hambatan konstitusional.
Baca juga: Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi
Ini adalah bentuk kooptasi hukum oleh politik yang, menurut Todung Mulya Lubis (2012), secara konsisten akan melemahkan supremasi hukum dan membahayakan hak asasi manusia.
Kekuasaan tanpa integritas moral adalah pangkal dari penyelewengan. Priyono (2017) menegaskan bahwa integritas moral adalah fondasi yang mencegah kekuasaan berubah menjadi tirani.
Dalam kasus Adies Kadir, rekam jejak politiknya yang pernah memicu demonstrasi besar pada Agustus 2025, seharusnya menjadi variabel utama dalam uji kelayakan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya; rekam jejak tersebut tampak sengaja diabaikan melalui mekanisme sidang yang terburu-buru.
Herdiansyah Hamzah (CALS) menilai hal ini sebagai "politik suka-suka", di mana kompetensi dan rekam jejak dianggap tidak relevan dibandingkan kesukaan atau kepentingan politik sesaat.
Ketika etika kenegaraan dikesampingkan, maka jabatan hakim MK tidak lagi dipandang sebagai pengabdian luhur kepada konstitusi, melainkan sebagai hadiah atau posisi strategis untuk mengamankan faksi tertentu.
Krisis etika ini terlihat jelas ketika aturan mengenai larangan hakim MK menjadi anggota partai politik disiasati dengan pengunduran diri yang mendadak dan tidak jelas waktunya.
Langkah formalitas tersebut memang memenuhi syarat administratif, tetapi secara substansial menunjukkan kegagalan serius dalam memenuhi standar moral seorang "negarawan" yang disyaratkan oleh konstitusi.
Jika standar moral penjaga konstitusi diturunkan demi mengakomodasi aktor politik, maka marwah seluruh sistem hukum nasional ikut runtuh.
Ancaman terhadap Demokrasi
Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat). Namun penetapan hakim MK yang sarat kepentingan politik ini memberi sinyal kuat pergeseran menuju negara kekuasaan (Machtstaat).
Dalam negara kekuasaan, hukum tidak digunakan untuk membatasi kekuasaan, melainkan untuk memperkuat dan membenarkan tindakan pemegang kekuasaan.
Intervensi DPR terhadap komposisi hakim MK dengan cara menganulir kandidat yang sudah diputuskan sebelumnya (Inosentius Samsul) menunjukkan bahwa tidak ada kepastian dalam proses hukum di parlemen.
Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK
Situasi ini menciptakan preseden buruk yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Jika MK diisi oleh orang-orang yang dipilih melalui proses yang jauh dari nilai-nilai Good Governance, maka sengketa-sengketa krusial di masa depan—seperti sengketa pemilu, pengujian undang-undang yang merugikan publik, hingga pemakzulan—akan diputus berdasarkan kalkulasi politik, bukan berdasarkan keadilan konstitusional.
Efek dominonya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Tanpa kepercayaan publik, hukum hanya akan menjadi aturan gersang yang dipaksakan dari atas ke bawah.
Kegelisahan publik terhadap perisitiwa anomali di Senayan ini, secara kolektif menyimpulkan satu hal: jika lembaga peradilan setinggi MK berhasil dijinakkan oleh kepentingan partisan, maka kita sedang menyaksikan proses pembusukan demokrasi dari dalam (democratic backsliding).
Pegiat Etika Politik, Haryatmoko dalam pandangannya di Harian Kompas bertajuk “Erosi Sunyi dalam Demokrasi” beberapa hari lalu, mengutip Levitsku & Ziblatt (2018) memberi alarm keras kepada kita, bahwa “dewasa ini demokrasi runtuh bukan karena gempuran keras kudeta atau kerusuhan yang direkayasa, melainkan layu melalui rintihan lemah yang mengenaskan”.
Dalam konteks ini, fenomena "anulir-mengganti" hakim MK adalah ujian sekaligus tamparan bagi nalar hukum kita.
Di tengah tuntutan publik akan transparansi, DPR justru mempertontonkan kesaktian politiknya dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi keadilan tanpa melewati perdebatan substansial.
Jika praktik "politik suka-suka" ini terus dinormalisasi, maka masa depan Republik sebagai negara hukum akan terkubur oleh kepentingan elite yang haus akan kendali mutlak.
Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan kepada para negarawan, bukan menjadi terminal bagi kepentingan politik partisan.
Tag: #senjakala #independensi #yudisial #menggugat #politik #suka #suka