Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut
- Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan KPK karena kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Hampir lima jam lamanya, mantan Menteri Agama itu berada di dalam Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Baca juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya yang merupakan staf khusus Yaqut kala masih menjadi Menag.
Yaqut didampingi kuasa hukumnya datang ke markas KPK pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci.
Pukul 17.40 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK sambil membawa buku catatan warna hitam di tangan kirinya.
“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut yang tak banyak bicara ke wartawan.
Baca juga: Respons Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Soal kuota haji untuk Maktour, travel haji khusus dengan bos Fuad Hasan Masyhur yang juga sudah diperiksa KPK, Yaqut mengakut tak tahu.
Yaqut juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut.
Meski ini adalah pemeriksaannya sebagi saksi, namun ini menjadi momen pertama Yaqut diperiksa KPK setelah dia ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi kuota haji.
Yaqut tidak ditahan KPK di hari Jumat kemarin.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kehadirannya ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK sampaikan alasan tak tahan Yaqut
KPK mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski Yaqut sudah menjadi tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz.
Terlebih, pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
“Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Tersangka Kasus Kuota Haji
Setelah penghitungan kerugian negara ini rampung, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar dia.
Sekilas kasus kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep Guntur Rahayu.
Tag: #penghitungan #kerugian #negara #jadi #alasan #belum #tahan #yaqut