Jelaskan Arti “Saham Gorengan”, BEI: Itu Tindak Kejahatan Pasar Modal
Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Dirut BEI sementara atau Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Iman Rachman yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026) lalu.(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
19:08
1 Februari 2026

Jelaskan Arti “Saham Gorengan”, BEI: Itu Tindak Kejahatan Pasar Modal

- Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan istilah “saham gorengan” yang belakangan ramai dibicarakan.

Saham gorengan menjadi sorotan di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ambruk selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari kemarin.

Jeffrey menjelaskan, saham gorengan merupakan hasil manipulasi dan tidak mesti merupakan saham dari kelompok tertentu.

“Tidak harus saham dari kelompok tertentu, tetapi seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar,” kata Jeffrey di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

"Itu adalah tindak kejahatan pasar modal," tambahnya.

Baca juga: Hunger Games di Pasar Modal: Memahami Cara Kerja Saham Gorengan

BEI pun berjanji bakal menindak praktek culas di pasar saham tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan menegakkan hukum di pasar modal Indonesia.

“Oh iya (akan ditindak) seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Menko, seluruh pihak ya akan menegakkan hukum di pasar modal,” tegasnya.

Meski demikian, sampai saat ini Jeffrey belum mengetahui siapa pemain yang menggoreng saham di pasar modal Indonesia.

Upaya BEI ungkap pelaku saham gorengan

Beberapa tips bagi investor agar terhindar dari jebakan saham gorengan. PIXABAY/SERGEITOKMAKOV Beberapa tips bagi investor agar terhindar dari jebakan saham gorengan. Untuk mengungkap para terduga pelaku pidana itu harus melalui rangkaian proses pemeriksaan terlebih dahulu.

“Oh kami tidak tahu, itu kan akan ada proses yang dilakukan,” tutur Jeffrey.

Pihaknya bakal memantau saham gorengan, termasuk saham yang kerap mengalami auto rejection atas (ARA).

Adapun ARA merupakan batas kenaikan tertinggi saham yang diterapkan dalam waktu satu hari perdagangan.

Pemantauan bakal tetap dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme pengawasan tetap berjalan ya, nanti penentuan apakah ada pelanggaran atau tidak itu tentu harus melalui proses yang proper,” tutur Jeffrey.

Baca juga: Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Pastikan Operasional Bursa Tetap Normal,

IHSG rontok hingga trading halt

Sebelumnya, pasar modal Indonesia terguncang setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok hingga diterapkan trading halt.

MSCI atau Morgan Stanley Capital International, sebagai lembaga penyedia indeks global menerbitkan regulasi baru dan mengoreksi IHSG Indonesia.

Selain itu, struktur kepemilikan saham di Indonesia dinilai kurang transparan hingga muncul dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga wajar atau saham gorengan.

Temuan itu menjadi dasar peringatan MSCI. Indonesia lalu diberi waktu hingga Mei untuk membenahi persoalan tersebut.

Peringatan MSCI tersebut membuat status Indonesia berisiko turun dengan skenario terburuk dari pasar negara berkembang menjadi pasar negara perbatasan.

Hal ini membuat pasar panik dan IHSG anjlok hingga 16,7 persen.

Baca juga: Profil Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Dirut BEI Sementara

Di tengah gonjang ganjing itu, Direktur Utama BEI, Iman Rachman dengan alasan bentuk tanggung jawab.

Selang beberapa waktu kemudian pejabat strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.

Mereka adalah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I. B. Aditya Jayaantara.

Baca juga: Purbaya Pede IHSG Senin Menguat, Usai Bos BEI-OJK Ramai-ramai Mundur

Tag:  #jelaskan #arti #saham #gorengan #tindak #kejahatan #pasar #modal

KOMENTAR