Sejumlah Insentif Akan Dihapus, Harga Mobil Listrik Berpotensi Alami Kenaikan
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil listrik Vinfast di pabrik Vinfast Subang, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:52
1 Februari 2026

Sejumlah Insentif Akan Dihapus, Harga Mobil Listrik Berpotensi Alami Kenaikan

- Insentif mobil listrik masih dalam tahap pembahasan pemerintah tahun ini, ada beberapa poin yang akan dihilangkan. Ini berakibat harga mobil listri cenderung mengalami kenaikan. terkait kebijakan insentif mobil listrik untuk tahun ini. Kabar bocoran yang sudah mencuat adalah penghapusan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen. Sedangkan insentif pajak lainnya akan tetap berlaku seperti sebelumnya.

Konsekuensinya, konsumen harus membayar PPN sebesar 12 persen dan harga mobil listrik mengalami kenaikan, kendati sudah diproduksi secara lokal. Meski begitu, pajak impor dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tetap akan ditanggung oleh pemerintah. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menyebutkan bahwa insentif yang diberikan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023 telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan listrik secara signifikan.

Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), terlihat bahwa penjualan mobil listrik murni berbasis baterai dari pabrik ke dealer sepanjang 2025 mencapai 103.931 unit, naik drastis hingga 141 persen dibandingkan dengan 43.188 unit di tahun 2024. Hal ini membuat kontribusi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) terhadap pasar otomotif nasional melampaui angka 12 persen.

"Setelah tiga tahun berjalan, pasar kendaraan listrik kini menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Harga unit mulai lebih terjangkau, dan produsen pun semakin mendukung produksi lokal," ungkap Rachmat Kaimuddin.

Sebagai contoh, mulai tahun ini semua produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik dalam bentuk CBU (Completely Built Unit) diwajibkan untuk memproduksi lokalan. Dengan demikian, sebagian besar BEV yang beredar sekarang merupakan produk rakitan dalam negeri sehingga tidak lagi dikenakan pajak impor.

Menurut Rachmat pajak bagi produsen yang mengikuti program ini sebenarnya tidak banyak berubah. Perbedaannya hanya pada status produksi—jika sebelumnya mobil didatangkan dalam bentuk CBU, sekarang produksinya dilakukan di Indonesia.

Insentif mobil listrik di tahun ini diperkirakan tetap ada meskipun diskon PPN 10 persen ditiadakan. Sejumlah insentif lama, seperti pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta PPnBM nol persen, masih diberlakukan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menyediakan preferensi insentif yang signifikan untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Apabila perubahan kebijakan tersebut resmi diterapkan, harga mobil listrik lokal dari berbagai merek, seperti Wuling, Chery, GAC AION, VinFast, Toyota, Maxus, Changan, Geely, Xpeng, Denza, hingga BYD, kemungkinan akan mengalami kenaikan harga. Namun di sisi lain, langkah ini diharapkan tetap dapat menjaga daya saing industri lokal serta memperkuat ekosistem kendaraan listrik dalam negeri.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #sejumlah #insentif #akan #dihapus #harga #mobil #listrik #berpotensi #alami #kenaikan

KOMENTAR