132
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
06:45
21 Februari 2024
Teten Minta Zulhas Tegur TikTok karena Belum Patuhi Aturan Pemerintah
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk menegur TikTok. Teten menilai bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut belum mematuhi untuk memisahkan media sosial dan e-commerce. Terlebih hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Itu menteri perdagangan harus sudah melakukan teguran itu, supaya TikTok mematuhi Permendag 31 tahun 2023,” kata Menteri Teten saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2). Jika tetap dibiarkan, Teten menyebut akan terjadi inkonsistensi terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga berpengaruh terhadap wibawa pemerintah. “Kalau enggak, nanti wibawa pemerintah kalau inkonsisten kebijakan pemerintah, enggak berwibawa,” imbuhnya. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dan menyampaikan perihal TikTok Shop yang belum mematuhi Permendag Nomor 31 tahun 2023. Bahkan, Teten juga mengklaim bahwa Zulhas sudah mengetahui perihal itu. Adapun mengenai tindak lanjut dari ketidakpatuhan TikTok ini ranahnya bukan di Kemenkop UKM melainkan di Kementerian Perdagangan. “Udah disampaikan (soal TikTok belum patuh aturan pemerintah), Pak Mendag sudah tahu kok. Itu kewenangan Pak Mendag,” tandasnya. Sebelumnya, Pemerintah sempat melarang TikTok Shop untuk berjualan karena aplikasi asal Tiongkok karena belum mengantongi izin sebagai e-commerce dari pemerintah, namun hanya media sosial. Sehingga tidak berhak untuk melakukan transaksi jual beli, kecuali hanya promosi. Atas larangan tersebut, akhirnya pada 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi ditutup. Dalam laman resminya, TikTok berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce untuk mematuhi dan menghormati hukum negara Indonesia. Kemudian, pada 12 Desember 2023, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Kode saham: GOTO) dan TikTok secara resmi mengumumkan kemitraan strategis. TikTok akan berinvestasi lebih dari USD 1,5 miliar atau Rp 23,42 triliun (kurs 15.617 per dolar AS) sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif e-Commerce, TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengungkapkan alasannya memilih Tokopedia sebagai mitra di Indonesia. Salah satunya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu mengembangkan UMKM dan bisnis lokal. Meski sudah resmi beroperasi kembali, hingga kini, aplikasi keranjang kuning ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih 'nebeng' dengan Tokopedia. Hal ini selaras dengan saham Tokopedia yang telah diambil alih TikTok sebanyak 75 persen. “Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu dia bukan e-commerce, yang jualan Tokopedia,” kata Zulhas seusai konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok di Harbolnas 12.12 pada Selasa (12/12) . "Ini kolaborasi Tiktok dan Tokopedia. Kita lagi berikan 3 sampai 4 bulan percobaan. Karena teknologi tidak mudah dan nanti kita lihat lagi dan nilai atau sempurnakan," jelas Zulhas.
Editor: Banu Adikara
Tag: #teten #minta #zulhas #tegur #tiktok #karena #belum #patuhi #aturan #pemerintah