Cair sebelum Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Presiden Soal THR dan Gaji ke-13 ASN
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Instagram Sri Mulyani)
09:27
20 Pebruari 2024

Cair sebelum Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Presiden Soal THR dan Gaji ke-13 ASN

 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan laporan rinci kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan yang dilakukan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan utama dari laporan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga ASN dapat menerimanya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir dari Antara Selasa (20/2), Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memastikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan agar dapat dieksekusi tepat waktu, yang biasanya dilakukan sepuluh hari sebelum Lebaran, pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dimulai dari sekarang.

Informasi ini disampaikan oleh Menkeu saat bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin setelah menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN direncanakan dapat dimulai pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, pemerintah sedang dalam proses penyusunan RPP yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta anggota TNI/Polri. 

Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 mencakup pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Selain itu, THR juga termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Pada tahun 2023, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menurut Menkeu, kebijakan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan, dan merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #cair #sebelum #lebaran #menkeu #mulyani #lapor #presiden #soal #gaji

KOMENTAR