126.796 SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,86 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.(Tangkapan layar Coretax)
19:52
12 Januari 2026

126.796 SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,86 Juta

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax hingga pertengahan Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menyampaikan, hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 126.796 SPT.

“Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan rinciannya, pelaporan SPT terdiri atas 101.089 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 19.226 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 6.371 SPT wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan rupiah.

Selain itu, terdapat dua SPT wajib pajak badan dengan pembukuan dollar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, tercatat sebanyak 88 SPT wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah dan dua SPT wajib pajak badan dengan pembukuan dollar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.

DJP juga memastikan seluruh layanan perpajakan tetap berjalan normal dan dapat diakses melalui sistem Coretax.

Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:

- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,

- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.

- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.

- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.

- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.

- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

Melansir laman DJP, sebelum melapor SPT wajib pajak harus sudah memiliki NPWP.

Selain itu wajib pajak harus melakukan aktivasi akun di aplikasi Coretax untuk melakukan kewajiban perpajakan dan menikmati semua layanan perpajakan hanya dalam satu aplikasi.

Aktivasi akun Coretax dilakukan dengan mengakses situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengikuti panduan langkah-langkah aktivasi akun.

Surat penerbitan akun wajib pajak dan kata sandi sementara akan dikirimkan ke email wajib pajak melalui email dari domain resmi @pajak.go.id.

Tag:  #126796 #tahunan #sudah #dilaporkan #aktivasi #akun #coretax #tembus #1186 #juta

KOMENTAR