Restrukturisasi, Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp 13,9 Triliun ke Danantara
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melalui anak usaha, yakni PT Krakatau Baja Industri (KBI) mengekspor 54.247 ton produk Cold Rolled Coil (CRC) ke Spanyol.(DOK. KRAKATAU STEEL)
15:00
9 Januari 2026

Restrukturisasi, Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp 13,9 Triliun ke Danantara

- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjaminkan aset perusahaan senilai Rp 13,94 triliun atau setara lebih dari 50 persen total kekayaan bersih. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan pada Jumat (9/1/2026), penjaminan aset tersebut dilakukan sehubungan dengan perjanjian pinjaman pemegang saham dengan PT Danantara Asset Management (Persero).

Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Krakatau Steel pada 23 Desember 2025.

Manajemen KRAS menjelaskan transaksi tersebut merupakan program restrukturisasi dan pemulihan perseroan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penjaminan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan, sehubungan dengan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tulis manajemen.

Penjaminan aset tersebut direalisasikan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026.

Dokumen itu mencakup pemberian jaminan fidusia atas persediaan dan piutang, perjanjian gadai rekening, serta pemberian hak tanggungan.

Seluruh akta dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Cilegon, Banten.

Adapun total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp 13.944.314.400.000. Nilai ini mencerminkan lebih dari separuh kekayaan bersih perseroan, sehingga dikategorikan sebagai fakta material yang wajib dilaporkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.

Meski demikian, Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” kata manajemen.

Sebelumnya, emiten baja pelat merah ini mengajukan restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham dengan nilai maksimal Rp 4,93 triliun dari Danantara Asset Management (DAM).

Restrukturisasi tersebut diajukan kepada Badan Pelaksana Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada 20 November 2025 dan telah memperoleh persetujuan.

Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan kewenangan BP BUMN selaku wakil pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-101/BPU/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).

Manajemen KRAS memastikan restrukturisasi bertujuan menjaga kelangsungan operasional perusahaan, terutama untuk menopang kebutuhan modal kerja di tengah kinerja operasional yang belum optimal.

Seiring urgensi pendanaan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management pada 19 Desember 2025.

Transaksi tersebut juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris perseroan serta BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Perseroan menegaskan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan transaksi dilakukan murni untuk penyehatan perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi nilai, transaksi pinjaman pemegang saham ini memiliki plafon maksimal Rp 4,9 triliun atau setara sekitar 295 juta dollar AS. Dana tersebut terdiri atas pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,1 triliun dengan tenor minimal lima tahun, serta pinjaman sebesar Rp 752 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan program pengunduran diri sukarela melalui skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel dengan mekanisme Lump Sum Window, dengan tenor minimal enam tahun.

“Nilai transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal Rp4.935.055.000.000 yang terdiri dari: (a) pinjaman dana kerja sebesar Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal lima tahun; dan (b) pinjaman sebesar Rp752.805.000.000 untuk pendanaan Program Pengunduran Diri secara Sukarela melalui Skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal 6 tahun,” lanjut manajemen.

Berdasarkan laporan keuangan 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel tercatat sebesar 435,18 juta dollar AS. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan dan dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK 17/2020.

Meski demikian, perseroan dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS serta penggunaan penilai independen karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f POJK 17/2020.

Selain sebagai transaksi material, aksi korporasi ini juga merupakan transaksi afiliasi. Namun, Krakatau Steel hanya diwajibkan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020. Atas dasar itu, perseroan cukup menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

Latar belakang utama transaksi adalah kebutuhan modal kerja untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Krakatau Steel sangat bergantung pada operasional pabrik Hot Strip Mill (HSM), sementara berbagai upaya restrukturisasi yang telah dilakukan sejak 2019 dan kembali berlanjut pada 2024 belum sepenuhnya mengembalikan kinerja ke level optimal.

Dengan dukungan pendanaan dari DAM melalui pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel diharapkan memiliki likuiditas yang lebih kuat. Dana tersebut akan digunakan untuk menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing produk, serta mengoptimalkan volume produksi dan penjualan.

Dalam jangka panjang, langkah itu diharapkan mendukung penguatan kemandirian industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor baja.

Tak hanya itu, peningkatan penjualan baja domestik juga dinilai akan mendukung pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Perseroan menilai transaksi krusial untuk menopang pemulihan bisnis pasca rehabilitasi HSM yang efektif berjalan sejak Oktober 2025, sekaligus menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang. Dengan adanya pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel juga dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pihak ketiga yang selama ini menambah beban biaya bahan baku dan biaya keuangan.

Tag:  #restrukturisasi #krakatau #steel #kras #jaminkan #aset #triliun #danantara

KOMENTAR