Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Menjaga kesehatan gigi dan mulut penting untuk mencegah berbagai masalah, mulai dari gigi berlubang hingga infeksi gusi. Banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa perawatan gigi juga ditanggung BPJS, meski dengan ketentuan tertentu.
Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan gigi termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang dapat diterima peserta, selama sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua perawatan gigi dijamin BPJS. Pelayanan kesehatan gigi BPJS Kesehatan diberikan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan gigi dasar, terutama yang bertujuan menjaga kesehatan dan fungsi gigi, bukan untuk kepentingan estetika.
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada peserta yang membayar iuran bulanan secara rutin.
Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Administrasi, Pengobatan, Konsultasi, dan Premedikasi
BPJS Kesehatan menanggung biaya pendaftaran serta biaya administrasi lainnya selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan.
Selain itu, BPJS juga menjamin biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, premedikasi, hingga pengobatan sesuai dengan indikasi medis.
Premedikasi merupakan pengobatan awal menggunakan obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi.
Jika kondisi pasien sudah membaik, layanan ini dapat dilanjutkan dengan tindakan pencabutan gigi atau operasi gigi sesuai kebutuhan medis.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS.
2. Kegawatdaruratan Oro-Dental
BPJS Kesehatan menanggung perawatan kegawatdaruratan oro-dental, yakni kondisi darurat pada gigi, rahang, atau gusi yang memerlukan penanganan segera.
Layanan ini bertujuan mencegah kondisi menjadi lebih parah dan membahayakan kesehatan pasien.
3. Pencabutan Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung atau gigi susu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Tindakan ini penting dilakukan karena gigi sulung yang tidak tanggal tepat waktu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama saat gigi permanen tumbuh dan menumpuk dengan gigi sulung yang belum lepas.
4. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Proses ini diawali dengan pemberian anestesi lokal melalui injeksi pada area gigi yang akan dicabut.
Setelah itu, dokter melakukan pemisahan dan pencabutan gigi tanpa melibatkan pembuangan jaringan tulang atau penanganan komplikasi lainnya.
5. Obat Pascaekstraksi
BPJS Kesehatan menanggung obat pascaekstraksi bagi pasien yang menjalani tindakan pembedahan tertentu.
Pembedahan ini melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.
Obat yang ditanggung berupa analgesik untuk membantu mengurangi rasa nyeri setelah tindakan medis dilakukan.
6. Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan gigi merupakan tindakan untuk memperbaiki gigi yang rusak atau berlubang.
Proses ini dilakukan dengan mengisi bagian gigi yang berlubang menggunakan bahan tambalan agar fungsi dan struktur gigi kembali optimal.
7. Scaling Gigi
Scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Artinya, BPJS tidak menanggung scaling gigi yang bertujuan estetika atau tanpa diagnosis medis.
Scaling yang dijamin BPJS umumnya diberikan pada pasien dengan kondisi gingivitis akut, yaitu peradangan gusi akibat infeksi bakteri atau iritasi.
8. Pembuatan Gigi Palsu (Protesa Gigi)
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.
Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien. Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Adapun ketentuan subsidi pembuatan gigi palsu adalah sebagai berikut:
- Pelayanan di FKTP
- Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000
- Pelayanan di FKRTL
- Protesa gigi penuh: maksimal Rp 1.100.000
- Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000
Fasilitas kesehatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Meski mencakup layanan dasar, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis perawatan gigi. Beberapa tindakan yang bersifat kosmetik atau estetika tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.
Beberapa contoh perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS antara lain:
- Pemasangan behel (ortodonti)
- Pemutihan gigi (bleaching)
- Pemasangan gigi palsu untuk tujuan estetika
- Perawatan gigi yang tidak berdasarkan indikasi medis
Karena itu, peserta disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi di fasilitas kesehatan BPJS sebelum menjalani perawatan, guna memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa jaminan kesehatan difokuskan pada pelayanan medis yang bersifat esensial dan dibutuhkan secara klinis.
Dengan memahami perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diharapkan bisa memanfaatkan layanan ini secara optimal dan tepat sasaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: #perawatan #gigi #yang #ditanggung #bpjs #kesehatan #daftarnya