Toba Pulp Sebut Tak Punya Fasilitas Produksi di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memastikan tidak memiliki fasilitas produksi maupun operasional di kota atau kabupaten yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen TPL melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi regulator terkait bencana yang terjadi pada akhir November 2025.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/12/2025), TPL menjelaskan seluruh fasilitas operasional perusahaan berada di luar wilayah terdampak sehingga tidak ada gangguan terhadap proses produksi, logistik, maupun distribusi.
“Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor,” tulis manajemen TPL.
Emiten kehutanan itu juga menegaskan tidak ada perubahan terhadap strategi pasokan, dan perusahaan tidak perlu melakukan relokasi proses produksi ataupun mencari kawasan industri alternatif.
Dengan tidak adanya dampak operasional, aspek keuangan dan hukum perseroan disebut tetap stabil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
TPL menambahkan perusahaan tidak melakukan langkah penanganan khusus terkait keselamatan karyawan, lingkungan, atau keberlanjutan operasional karena tidak ada risiko yang timbul dari bencana tersebut.
Perseroan juga menyebut tidak memiliki klaim asuransi terkait potensi kerugian, lantaran tidak ada insiden yang mengancam aset atau operasional perusahaan.
Selain menjelaskan terkait bencana alam, TPL juga memberikan klarifikasi soal pemberitaan mengenai penyegelan sejumlah titik konsesi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Klarifikasi ini disampaikan melalui surat yang sama sebagai respons atas permintaan penjelasan BEI.
Perusahaan juga membantah pemberitaan mengenai penyegelan lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.
TPL menyebut Kemenhut tidak melakukan penyegelan terhadap lima titik konsesi milik perseroan maupun PHAT di Tapanuli. Kendati begitu perusahaan mengaku adanya pemasangan plang oleh lokasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum).
Plang itu dijelaskan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bukan tindakan penyegelan operasional.
“Plang dimaksud terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,” lanjut manajemen.
TPL menegaskan bahwa titik-titik tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan tidak mencakup seluruh lahan konsesi perusahaan.
Karena itu, aktivitas operasional tidak terganggu dan tidak ada penghentian kegiatan di lapangan. Perusahaan memastikan produksi, pendapatan, arus kas, serta kewajiban kepada pemasok dan pembeli tidak terpengaruh.
Perseroan juga menyampaikan tidak diperlukan strategi khusus untuk menghentikan apa yang disebut sebagai penyegelan tersebut, karena tindakan yang dilakukan Kemenhut hanya bertujuan untuk pendataan dan klarifikasi. Dengan demikian, langkah tersebut tidak berdampak pada akses maupun kegiatan operasional TPL.
Dalam laporannya kepada BEI, TPL mencatat proses pemeriksaan oleh otoritas berwenang masih berlangsung.
Perusahaan telah menyerahkan data awal sebagai bahan klarifikasi, tapi hingga kini belum ada kesimpulan, ketetapan, atau tuntutan apapun dari pemerintah. TPL menyatakan akan bersikap kooperatif sepanjang proses berjalan.
Perusahaan juga menegaskan isu penyegelan tidak mempengaruhi stabilitas operasional maupun kondisi keuangan. Hingga laporan ini disampaikan, TPL tidak melihat adanya informasi material lain yang dapat mengganggu kelangsungan usaha maupun mempengaruhi harga saham perseroan.
Tag: #toba #pulp #sebut #punya #fasilitas #produksi #wilayah #terdampak #banjir #sumatera