Kemenperin Bakal Terapkan Izin Edar Baru Bagi Produk Olahraga
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menpora Erick Thohir usai penandatanganan MoU, Selasa (25/11/2025)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN )
14:32
25 November 2025

Kemenperin Bakal Terapkan Izin Edar Baru Bagi Produk Olahraga

- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait izin edar bagi produk olahraga. Langkah ini untuk memperkuat industri olahraga dalam negeri, sekaligus memastikan standar perlengkapan atlet nasional.

Kebijakan tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (25/11/2025).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan pengaturan izin edar menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem industri olahraga yang lebih solid.

Selain memastikan perlengkapan olahraga memenuhi standar kenyamanan dan keamanan atlet, izin edar juga menjadi instrumen keberpihakan pada industri dalam negeri, termasuk menarik investor asing untuk membangun pabrik di Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini Kemenperin dan Kemenpora telah menandatangani MoU baru. Sebenarnya ini adalah MoU perpanjangan, namun saya tidak ingin menyebutnya perpanjangan karena MoU baru ini kami harapkan benar-benar bisa diimplementasikan dalam program-program ke depan,” ujar Agus di Gedung Pusdiklat Industri BPSDMI Kemenperin, Jakarta Selatan.

Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah penyusunan kebijakan izin edar perlengkapan olahraga, yang akan mengatur standar, kualitas, serta besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi.

Menurut Agus, produk olahraga tertentu harus memiliki nilai TKDN sebelum dapat memperoleh izin edar. Penentuan jenis produk yang akan diatur pun akan dibahas bersama oleh tim teknis lintas kementerian.

Dengan demikian, kebijakan izin edar tak hanya memastikan standar dan kualitas perlengkapan olahraga, tetapi juga mendorong penggunaan produk lokal melalui kewajiban TKDN.

Kemenperin akan mengurusi aspek standardisasi, sementara Kemenpora akan mendorong pemanfaatan perlengkapan tersebut di kalangan atlet dan pelatih. Harapannya, dukungan perlengkapan yang baik, mulai dari apparel hingga sepatu, mampu meningkatkan performa atlet saat berkompetisi.

“Program-program kita ke depan akan dirancang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Target Kemenpora adalah menciptakan atlet berprestasi nasional maupun internasional, dan Kemenperin mendukung dengan menyiapkan perlengkapan olahraga yang nyaman dan aman,” katanya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyambut baik langkah penyusunan izin edar ini. Ia mengatakan dengan struktur organisasi baru di Kemenpora, yang kini memiliki mandat terkait sport industry, sport tourism, dan hubungan internasional, kerja sama dengan Kemenperin akan mempercepat penguatan industri olahraga dalam negeri.

Erick menilai izin edar bukan hanya instrumen pengawasan, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada produsen lokal, serta sarana menarik investasi baru.

Ia mencontohkan keberhasilan kebijakan TKDN pada perangkat komunikasi digital dan alat kesehatan, yang menurutnya menjadi bukti bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan di sektor olahraga.

Erick memandang kebijakan izin edar membuka peluang lebih besar bagi atlet dan pelatih untuk memperoleh dukungan perlengkapan berkualitas, bahkan berpotensi menjadi model kampanye produk olahraga Indonesia.

“Jangan sampai dipersepsikan bahwa atlet itu harus miskin,” ujar Erick.

Baik Kemenperin maupun Kemenpora sepakat bahwa kebijakan izin edar akan berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, khususnya dalam memperkuat sport industry. Pemerintah juga akan menyiapkan roadmap dan implementasi kebijakan yang tepat sasaran demi meningkatkan daya saing Indonesia di sektor olahraga.

Jika ditilik dari Data Industri Alat Olahraga SIINas tahun 2025 dan Direktori Industri Besar Sedang BPS tahun 2024, jumah industri alat olahraga di Indonesia sebanyak 128 unit usaha, dengan total tenaga kerja 15.663 pekerja. Adapun jumlah sentra IKM alat olahraga sebanyak delapan sentra yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Dengan potensi ini itu, Kemenperin terus mendorong ekosistem industri alat olahraga agar kinerjanya semakin melesat dan berdaya saing global.

Industri olahraga dalam negeri menjadi salah satu sektor prioritas dalam peta jalan pengembangan industri nasional. Untuk ekspor, kinerjanya yang cukup membanggakan selama beberapa tahun terakhir. Lima tahun ke belakang, Indonesia memperoleh surplus perdagangan di sektor industri alat olahraga.

Bahkan saat ini, Indonesia berada di peringkat ke-24 di dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.

Pada 2024, nilai ekspor alat olahraga meningkat 4,6 persen dibandingkan 2023. Negara tujuan utama ekspor Indonesia meliputi Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda. Namun, di sisi lain impor masih didominasi oleh produk asal China, yang juga menjadi penguasa pasar ekspor dunia.

Data Kemenperin menunjukan mayoritas produk alat olahraga yang diekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, peralatan senam/gimnastik dan atletik. Kendati demikian, pangsa pasar ekspor alat olahraga Indonesia ke dunia masih sekitar 0,7 persen atau peringkat ke-24.

Sementara itu data Euromonitor dan Ken Research menyebutkan estimasi nilai pasar domestik produk alat olahraga buatan lokal mencapai Rp 2,3 triliun, dengan penjualan tertinggi merupakan perlengkapan sepak bola.

Tag:  #kemenperin #bakal #terapkan #izin #edar #baru #bagi #produk #olahraga

KOMENTAR