Rincian Gaji Anggota DPR, Semua Tunjangan, dan Insentifnya
Menjadi anggota DPR RI adalah impian bagi banyak orang di Indonesia. Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus mendaftar melalui partai politik (parpol).
Tak jarang, banyak orang rela jor-joran mengeluarkan modal miliaran rupiah saat pemilu legislatif agar bisa lolos sebagai wakil rakyat ke Senayan.
Selain akses ke lingkaran kekuasaan tingkat nasional, salah satu daya tarik menjadi anggota DPR RI adalah gaji dan tunjangannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Jika melihat komponen gaji pokoknya saja, nominal yang diterima anggota dewan sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran Kota Jakarta.
Namun, ketika seluruh tunjangan dan fasilitas digabungkan, total pendapatan atau take home pay mereka bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Lalu berapa gaji DPR sekarang?
Gaji DPR RI sekarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI untuk pokoknya hanya Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk jajaran pimpinan, angka tersebut sedikit lebih besar. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4,62 juta.
Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan Rp 5.396.761. Dengan demikian, bila hanya melihat gaji DPR RI untuk pokoknya, penghasilan dasar anggota DPR masih berada di bawah UMP Jakarta.
Namun pendapatan anggota DPR menembus sampai ratusan juta rupiah bila menghitung semua tunjangannya. Misalnya saja tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, hingga dana reses.
Selain itu, setelah fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) dihentikan, setiap anggota DPR kini memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan selama setahun pertama.
Insentif dan tunjangan DPR RI
Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras Rp 12.000.000
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 7.187.000
- Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode
- Asisten anggota Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
- Biaya peningkatan komunikasi insentif dengan masyarakat Rp 20.033.000
Biaya perjalanan, representasi, dan reses
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000
- Uang reses Rp 140.000.000 (tiga kali dalam setahun)
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan legislatif Rp 8.461.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan pengawasan Rp 8.461.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan anggaran Rp 8.461.000