Radikalisme dalam ''Game Online'' Disebut Menyebar Melalui Fitur Chat
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut, penyebaran paham radikalisme dalam platform gim daring dilakukan melalui interaksi pada fitur sosial seperti private chat, voice chat, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau sejumlah platform gim daring berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak.
"Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada dalam gim," kata Alexander, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/1/2026).
Pemanfaatan fitur sosial dalam gim dinilai dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan secara personal kepada pengguna anak-anak (grooming).
Pelaku dimungkinkan mengarahkan pengguna ke kanal tertutup di luar platform gim, lalu memberi paparan narasi intoleran dan paham radikal secara bertahap.
Dalam catatan BNPT, sepanjang tahun 2025, ada sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi secara daring dan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Pihaknya mengaku melakukan penanganan terhadap penyebaran paham radikalisme di platform digital secara tegas dan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
BNPT berfungsi menjalankan tugas pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi melakukan tugas pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten digital sesuai undang-undang yang berlaku, sementara Polri menangani penegakan hukum dan penindakan jaringan.
"Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Komdigi untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut," ujar Alexander.
Selain melalui kolaborasi lintar lembaga, Kemkomdigi juga melakukan upaya pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
IGRS menetapkan klasifikasi umur berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit dan platform gim.
Setiap gim yang dipasarkan harus mengantongi label klasifikasi resmi, yang ditentukan melalui kombinasi penilaian otomatis terhadap konten serta audit manual oleh tim Kemkomdigi.
Melalui sistem ini, IGRS memastikan gim dikonsumsi sesuai kelompok usia pengguna dan berperan penting dalam melindungi anak dari potensi risiko konten maupun interaksi berbahaya di ranah digital.
"IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orangtua," ujar Alexander.
Tag: #radikalisme #dalam #game #online #disebut #menyebar #melalui #fitur #chat