KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda
Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.
Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.
“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata Hakim.
“Cukup,” jawab tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, seluruh tim akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
“Hadir. Full tim hadir,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan pada Selasa pagi.
Meski demikian, dia belum memastikan apakah Yaqut akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
“Kemungkinan (hadir), melihat situasi,” ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Larangan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri
Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).
Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.