Penegak Hukum Diminta Tak Tergesa-gesa Jatuhkan Vonis di Kasus ABK Fandi, Mengapa?
- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Lola Nelria Oktavia meminta aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa dalam memberikan vonis terkait perkara anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Fandi adalah terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau asal-asalan, melainkan harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang kuat, dan analisis peran masing-masing pihak secara proporsional," ucap, Lola saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran ada klaim dari pihak keluarga yang menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut karena meyakini Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal.
Baca juga: Sidang Sabu 1,9 Ton di Batam, ABK Fandi Menangis Bacakan Pledoi
Lola menegaskan, aparat penegak hukum harus kembali mendalami perkara tersebut.
Menurut dia, setiap perbedaan narasi yang ada harus diuji secara serius melalui proses pembuktian yang komprehensif di persidangan.
Sebab, vonis yang akan dijatuhkan menyangkut masa depan seseorang.
"Saya menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami kembali perkara ini secara lebih detail dan lebih mendalam. Ini menyangkut masa depan bahkan hidup seseorang, sehingga jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman kepada siapa pun," papar dia.
Politikus Partai Nasdem ini juga menekankan, para hakim perlu memperhatikan secara saksama semangat pembaruan hukum pidana nasional, yaitu KUHP baru.
Sebab, KUHP baru menekankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta penilaian menyeluruh terhadap peran terdakwa.
"Dalam perspektif ini, pemidanaan tidak hanya dilihat dari perbuatannya semata, tetapi juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, niat, pengetahuan, keterlibatan, serta posisi seseorang dalam suatu perkara pidana," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Kapal Sea Dragon
Oleh karena itu, Lola berharap majelis hakim benar-benar menelaah seluruh fakta persidangan secara mendalam sebelum menjatuhkan putusan.
"Agar putusan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi," ujar dia.
Ia menyoroti pentingnya aparat untuk memastikan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Lola mendorong aktor intelektual dan jaringan utama di balik kejahatan narkotika harus menjadi prioritas penelusuran agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan.
"Kita semua sepakat bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas," tegas dia.
Lola menilai, kasus yang menjerat ABK Fandi Ramadhan harus disikapi secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif.
"Perkara ini masih dalam proses hukum, sehingga kita harus menghormati independensi pengadilan dan asas praduga tak bersalah," kata Lola.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26) telah memasuki tahap tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Baca juga: Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak Huuu karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!
Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.
Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya serta tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal.
Sementara itu, orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.
Tag: #penegak #hukum #diminta #tergesa #gesa #jatuhkan #vonis #kasus #fandi #mengapa