MKMK, DPR, dan Batas Etika Kekuasaan
DALAM negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak hanya dibatasi norma tertulis, tetapi juga oleh etika institusional yang tidak kalah penting.
Prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) tidak pernah dimaksudkan untuk menciptakan sekat yang beku antarlembaga negara, melainkan untuk memastikan bahwa relasi antarkekuasaan berlangsung dalam koridor saling mengawasi tanpa saling mencampuri.
Di titik inilah polemik yang melibatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan figur I Dewa Gede Palguna menjadi relevan untuk dibaca lebih dalam.
Bukan sekadar sebagai kontroversi personal, melainkan sebagai ujian etika ketatanegaraan.
Rentetan peristiwa yang terjadi, mulai dari laporan etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, permintaan klarifikasi Komisi III DPR kepada MKMK, hingga pelaporan balik terhadap Ketua MKMK, menunjukkan adanya ketegangan laten dalam memahami batas kewenangan antarlembaga negara.
Ketegangan ini berpotensi menggeser prinsip checks and balances dari mekanisme pengawasan menjadi arena intervensi.
Pemisahan Kekuasaan dan Bahaya Personalisasi Otoritas
Secara klasik, gagasan pemisahan kekuasaan dirumuskan oleh Montesquieu dalam De l’Esprit des Lois (1748). Montesquieu menegaskan bahwa kebebasan politik hanya mungkin terwujud apabila kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak terpusat pada satu tangan.
Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati
Namun, yang sering luput dipahami, pemisahan kekuasaan bukan sekadar pemisahan fungsi, melainkan juga pembatasan sikap dan perilaku kelembagaan.
Dalam perkembangan modern, pemikiran Montesquieu diperkaya oleh Bruce Ackerman melalui The New Separation of Powers (2000), yang menekankan pentingnya “functional independence” antarlembaga negara.
Setiap lembaga harus bekerja secara mandiri dalam lingkup kewenangannya, tanpa tekanan, apalagi intervensi, dari cabang kekuasaan lain.
Dari perspektif ini, MKMK merupakan organ etik yang berada sepenuhnya dalam ranah kekuasaan kehakiman. Ia tidak didesain sebagai perpanjangan tangan lembaga politik, melainkan sebagai mekanisme internal untuk menjaga martabat dan integritas hakim konstitusi.
Ketika lembaga politik seperti DPR meminta klarifikasi kepada MKMK terkait penanganan laporan etik, persoalannya bukan semata soal prosedur, tetapi soal pesan konstitusional yang dikirimkan kepada publik.
Apakah lembaga etik peradilan dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh lembaga politik?
Preseden semacam ini berbahaya. Ia berpotensi menciptakan normalisasi intervensi, sekalipun dibungkus dengan istilah “klarifikasi”.
Dalam teori negara hukum, istilah boleh terdengar netral, tetapi relasi kuasa di baliknya tidak pernah netral.
Etika Yudisial dan Batas Kewenangan MKMK
Di sisi lain, MKMK juga tidak berada di ruang hampa kritik. Wewenangnya dibatasi secara ketat oleh norma hukum dan etika profesi hakim.
Dalam Judicial Independence: The Contemporary Debate" (1985), Shimon Shetreet menegaskan bahwa lembaga etik peradilan harus menjaga jarak yang sama terhadap tekanan eksternal dan dorongan internal untuk melampaui kewenangannya sendiri.
Independensi tidak hanya terancam oleh campur tangan luar, tetapi juga oleh kecenderungan internal untuk memperluas otoritas secara berlebihan.
Baca juga: Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Dalam konteks laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, problem mendasarnya terletak pada status subjek etik.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi secara konseptual ditujukan kepada hakim yang telah menjalankan fungsi yudisial.
Rekrutmen yang dipandang kontroversial, betapapun problematik secara politik, bukanlah perbuatan etik seorang hakim, melainkan bagian dari proses politik lembaga pengusul.
Di sinilah prinsip proporsionalitas seharusnya bekerja. Sebagaimana dikemukakan Aharon Barak dalam The Judge in a Democracy (2006), setiap kewenangan kehakiman, termasuk kewenangan etik, harus dijalankan secara rasional, proporsional, dan berbasis kebutuhan objektif.
Ketika secara faktual belum terdapat tindakan yudisial yang dapat dinilai, perluasan proses etik justru berisiko menciptakan kesan bahwa lembaga etik sedang merespons tekanan politik, bukan kebutuhan normatif.
Langkah MKMK untuk tetap meminta klarifikasi dapat dipahami secara prosedural, tetapi secara etis patut dievaluasi.
Norma telah menyediakan mekanisme penyaringan awal (screening mechanism) untuk menghentikan laporan yang secara logika hukum tidak memenuhi syarat.
Mengabaikan mekanisme ini justru dapat mengaburkan garis antara kehati-hatian dan ekspansi kewenangan.
Prinsip Saling Mengawasi Tanpa Intervensi
Checks and balances sering disalahpahami sebagai hak untuk saling masuk ke wilayah kewenangan lembaga lain.
Padahal, sebagaimana dijelaskan Jeremy Waldron dalam Political Political Theory (2016), pengawasan antarlembaga harus dibedakan secara tegas dari intervensi.
Pengawasan bekerja pada level norma dan akuntabilitas publik, sementara intervensi terjadi ketika satu lembaga mencoba memengaruhi proses internal lembaga lain.
Baca juga: Belajar dari Malaysia: Negara yang Datang Menjemput Warganya
Dalam konteks ini, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan peran konstitusional dalam proses pengusulan hakim. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta meluas ke wilayah etik kehakiman.
Ketika DPR menyatakan atau menyimpulkan bahwa MKMK tidak berwenang memeriksa laporan tertentu, pernyataan tersebut, meskipun bersifat politis, dapat dibaca sebagai upaya mendikte ruang tafsir lembaga kehakiman.
Sebaliknya, MKMK juga harus berhati-hati agar sikap defensif terhadap tekanan politik tidak berubah menjadi personalisasi otoritas.
Pernyataan-pernyataan emosional, meskipun lahir dari keprihatinan yang tulus terhadap kondisi Mahkamah Konstitusi, dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga etik bertindak atas dasar moral personal, bukan semata-mata norma institusional.
Hakim dan lembaga etik harus menjaga bahasa publiknya, karena legitimasi kehakiman sangat bergantung pada persepsi objektivitas.
Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal penting. Etika ketatanegaraan tidak berhenti pada kepatuhan prosedural. Ia menuntut kedewasaan institusional untuk mengetahui kapan harus bertindak, dan kapan harus menahan diri.
MKMK idealnya berdiri sebagai penjaga marwah kehakiman, bukan sebagai arena tarik-menarik kepentingan politik.
DPR, pada sisi lain, perlu meneguhkan perannya sebagai lembaga politik yang menghormati independensi kekuasaan kehakiman, sekalipun hasil proses tersebut tidak selalu sejalan dengan ekspektasi politik.
Dalam hal ini, hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal moralitas internal yang menjaga agar kekuasaan dijalankan secara beradab.
Ketika dua lembaga negara sama-sama bergerak melampaui batas proporsionalitasnya, yang terancam bukan hanya kewenangan masing-masing, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem konstitusional.
Di tengah situasi politik yang semakin sensitif, menjaga jarak kekuasaan justru menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan demokrasi konstitusional.
Prinsip saling mengawasi tanpa intervensi bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan negara hukum.
Jika prinsip ini diabaikan, maka pemisahan kekuasaan akan kehilangan maknanya dan berubah menjadi sekadar slogan normatif tanpa daya ikat etis.
Tag: #mkmk #batas #etika #kekuasaan