Jaksa Tegur Komisaris GoTo di Sidang Chromebook: Jawab Jangan Belok-belok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Sulistyo untuk memberikan pernyataan yang lurus dalam sidang.
Hal ini terjadi ketika Andre diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Teguran ini muncul ketika JPU tengah mendalami soal pencatatan aksi korporasi yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria.
“Saudara selaku direktur. Pertanyaan saya, ketika pencatatan di dalam akta notaris oleh Jose selaku notaris yang ditunjuk, saudara sebagai direktur utama, mengetahui tidak pencatatan aksi-aksi korporasi itu?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pertanyaan jaksa mendalami soal aksi korporasi pada tahun 2015-2023, tidak spesifik pada tempus pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Baca juga: Sederet Kesaksian GoTo dalam Sidang Nadiem di Kasus Chromebook
Andre mengatakan, dia mengetahui secara keseluruhan terkait aksi korporasi yang dicatat dalam akta notaris.
“Mengetahui secara keseluruhan ya Pak ya,” jawab Andre.
Jaksa mencecar Andre terkait pengetahuannya atas akta notaris, termasuk proses pelaporan yang dilakukan Jose kepada pihak perusahaan, dulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), induk perusahaan PT Gojek Indonesia.
Andre mengatakan, seluruh aksi korporasi perlu ada persetujuan direksi, komisaris, hingga pemegang saham.
“Seluruh aksi korporasi internal bila ada aksi korporasi kan itu harus ada paperwork disiapkan untuk persetujuan direksi, komisaris, dan juga pemegang saham,” kata Andre.
Lalu, keputusan dari pemegang saham ini diberikan kepada notaris untuk dicatat.
Jaksa mencecar lagi soal pengetahuan Andre terkait pencatatan dari Jose.
Baca juga: Ini Penjelasan Bos GoTo soal Nilai Nominal Saham Saat Ditanya JPU
“Iya makanya saya tanya tadi, selaku direktur utama, apakah semua aksi korporasi di perusahaan AKAB, kamu selaku Dirut, itu mengetahui tidak yang dicatatkan oleh notaris saudara mengatakan tahu kan?” kata Jaksa.
Andre mengatakan, perusahaan melalui tim legal memberikan data-data itu kepada Jose selaku notaris.
“Kami secara perusahaan yang memberikan informasinya ke tim legal yang memberikan informasinya ke notaris,” kata Andre.
Atas jawaban Andre ini, Jaksa Roy memberikan teguran.
“Iya, ya. Makanya, jangan ini, saya sudah lama memeriksa kamu ya di persidangan, ini jawab apa saja, saya tanya satu tambah satu jawab, jangan belok-belok,” tegas Roy.
Andre mengatakan, dirinya memberikan jawaban yang sesuai, tidak melenceng dari pertanyaan jaksa.
“Enggak belok, saya lurus, Pak,” kata Andre.
Baca juga: Kepala Finance Ungkap GoTo Belum Pernah Untung di Sidang Nadiem, Jaksa: Catat Ya, GoTo Rugi
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Jaksa Dalami Lonjakan Saham Nadiem Usai IPO GoTo dalam Sidang Chromebook
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #tegur #komisaris #goto #sidang #chromebook #jawab #jangan #belok #belok