Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026)()
12:46
24 Februari 2026

Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem

- Salah satu vendor atau penyedia laptop berbasis Chromebook mengaku mendapatkan bocoran akan ada pengadaan pada masa Mendikbudristek Nadiem Makarim dari pihak Google.

Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Tedjo menjelaskan, perusahaannya mulai memproduksi Chromebook pada tahun 2021 karena ada informasi dari distributornya, Muchsin dari PT Tri Tunggal.

Baca juga: Sederet Kesaksian GoTo dalam Sidang Nadiem di Kasus Chromebook

“Dia (distributor) buka PO (purchase order) resmi ke kita itu di Juli tahun 2021. Tapi sebelumnya dia sudah informasikan bahwa dia ingin mau beli Chromebook ini,” ujar Tedjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tedjo.

“Di BAP saudara ini, di BAP nomor 5, ‘Pada bulan Oktober 2020 saya mendapatkan informasi dari pihak distributor PT Tri Tunggal’, ujar salah satu jaksa.

Tedjo membenarkan keterangan ini.

Lalu, setelah mendapatkan informasi dari distributor, Tedjo menghubungi pihak Google Indonesia.

Dia mengatakan, sebelum terlibat dalam pengadaan Kemendikbud, Supertone sudah pernah bekerja sama dengan Google.

“Saya kontak sama Pak Yoga, itu sebagai eh rekan mitra kita yang dulu. Jadi, dari situ dia kenalkan kepada si eh bagian pendidikan, itu Pak Ganis. Dan, dari Pak Ganis dia mengatur ada meeting online sama atasannya dia, Pak Colin Marson,” jelas Tedjo.

Rapat dengan Colin Marson yang dulu menjabat Head of Google for Education, Google Asia Pacific, ini terjadi secara online pada tahun 2020.

Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google

Tedjo menyampaikan, pada rapat itu, Colin menyampaikan, pada tahun 2021 akan ada pengadaan besar untuk produk Chromebook.

“Pak Colin sama Pak Ganis menyampaikan ke saya itu, bahwa di tahun 2021 akan ada pengadaan yang lumayan besar, dan itu akan menjadi produk Chromebook yang akan dibelikan, dengan operating system Chrome OS,” kata Tedjo.

Jawaban Tedjo ini dicocokkan JPU dengan keterangan di BAP. JPU menyebutkan, pernyataan dari Colin merupakan bocoran spesifikasi sebelum pengadaan dilakukan.

“Dalam BAP, saudara mengatakan, ‘Colin Marson melalui Google Meeting dan saya diberitahu bahwa pada tahun 2021 akan ada pengadaan laptop Chromebook dan memberikan bocoran spesifikasi yang telah dikunci dan akan dibeli di tahun 2021’. Benar itu?” tanya jaksa.

Baca juga: Hakim Cecar Komunikasi Nadiem dan Pihak Gojek Saat Jabat Menteri

Tedjo membenarkan, Colin telah membocorkan kalau akan ada pengadaan Chromebook di kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim.

“Betul, dengan… ini akan dibeli, akan dibeli itu Chromebook dan memangnya jasanya Chrome OS,” kata Tedjo.

Saat itu, belum ditentukan kalau chrome device management juga akan dilakukan pengadaan.

Dalam komunikasi itu, Tedjo diarahkan untuk menghubungi perusahaan Kwang Ta di Taiwan yang merupakan penjual bahan baku Chromebook.

Supertone kemudian membeli bahan baku dari Kwang Ta dan merakitnya menjadi Chromebook di Indonesia.

Dalam dakwaan, ada beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.

PT Supertone (SPC) diduga menerima keuntungan sebesar Rp44.963.438.116,26 atau Rp 44,9 miliar.

Baca juga: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #vendor #chromebook #akui #dapat #bocoran #dari #google #soal #pengadaan #nadiem

KOMENTAR