Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
12:58
24 Februari 2026

Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan bahwa hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu di Kapal Sea Dragon, tidak bisa digeneralisasi ke semua anak buah kapal (ABK).

Politikus PKS itu mengatakan, setiap ABK yang kini menjadi terdakwa memiliki perannya masing-masing.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada ABK yang benar-benar tidak mengetahui upaya penyelundupan tersebut.

“Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda. Bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Kapal Sea Dragon

“Ketiadaan peran ini bisa jadi karena dia tidak punya pengetahuan, atau kalaupun terlibat harus dilihat apakah keterlibatannya itu berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan,” sambungnya.

Nasir pun mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Untuk itu, penerapannya harusnya benar-benar dilakukan secara selektif.

Atas dasar itu, Nasir berharap majelis hakim berhati-hati dalam memutuskan pidana mati dalam perkara tersebut, terutama bagi ABK yang diduga kuat tidak memiliki peran.

“Hukuman mati dalam KUHP Nasional diposisikan sebagai hukum alternatif, bukan pidana pokok. Posisi ini, saat pembahasan dulu, untuk menengahi kelompok yang pro dan kontra dengan hukuman mati,” kata Nasir.

Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru

“Dalam kasus SBK Sea Dragon, saya percaya bahwa Hakim yang menyidangkan perkara itu akan lebih merdeka dan hati-hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Baca juga: Komisi III Ingatkan Hakim Kasus ABK Sea Dragon Ton: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

Tag:  #anggota #hukuman #mati #bisa #digeneralisasi #untuk #semua #dragon

KOMENTAR