Pimpinan Komisi III Serukan Reformasi MK, Sebut Banyak Putusan Enggak Jelas
- Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyerukan adanya reformasi Mahkamah Konstitusi (MK), akibat lembaga tersebut dinilai banyak mengeluarkan putusan tidak jelas.
Seruan tersebut diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu, nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak," ujar Rano dalam RDPU, Kamis.
Pernyataan Rano itu pun ditimpali Ketua Komisi III Habiburokhman, yang menilai panja bisa diperluas untuk mereformasi MK.
"Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin. Hanya sekedar cerita Pak Ketua," ujar Habiburokhman.
Sebelum Rano menyinggung reformasi MK, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi yang dihadirkan dalam RDPU tersebut menyinggung tidak sahnya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dia menilai status Suhartoyo sebagai Ketua MK bermasalah karena tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu, ia menyebut bahwa hakim MK telah tidak negarawan karena membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Putusan Nomor 135 disebutnya menjadi contoh bahwa MK telah melampaui kewenangan dengan mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun," ujar Rullyandi.
Rullyandi pun mengusulkan agar MK turut menjadi salah satu lembaga yang turut direformasi.
"Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK," ucap Rullyandi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Komisi III Cecar MK
Sebelumnya, Komisi III pernah mencecar MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Momen tersebut terjadi dalam rapat kerja antara Komisi III bersama Mahkamah Agung (MA), MK, dan Komisi Yudisial (KY), pada Rabu (9/7/2025).
Sejatinya, agenda rapat kerja tersebut untuk membahas rancangan kerja dan laporan keuangan ketiga lembaga tersebut. Namun, banyak anggota Komisi III yang mencecar MK usai mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Salah satunya adalah anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas yang mengkritik MK sebagai lembaga yang kerap mengubah aturan kepemiluan di Indonesia.
"Kita sepakat dengan kawan kita dari Fraksi Nasdem. Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan sembilan hakim," ujar Ilyas dalam rapat kerja itu, Rabu (9/7/2025).
Ia mengatakan, sistem pemilu di Indonesia terus berubah sejak 2009 hingga saat ini dan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat.
Politikus PKB itu pun mendorong lebih ketatnya penyeleksian hakim MK agar lembaga itu tak keluar dari kewenangannya.
"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada," ujar Ilyas.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, MK jangan lagi menunjukkan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, MK sebagai "guardian of constitution" jangan justru menjadi lembaga yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," ujar Rudianto.
Ia mengatakan, butuh proses yang panjang dalam pembentukan sebuah undang-undang. Namun, Namun, MK lewat putusannya kerap mengubah secara drastis produk legislasi tersebut.
"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini deadlock jadinya," ujar Rudianto.
Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Tag: #pimpinan #komisi #serukan #reformasi #sebut #banyak #putusan #enggak #jelas