PN Jakpus Tunda Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Sidang perdana ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
"Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Fery Marcus Justinus di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dikutip dari Antara.
Sementara Emirsyah Satar selaku prinsipal dalam perkara tersebut hadir langsung di persidangan dengan didampingi tim advokatnya.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi terpidana Emirsyah Satar.
Agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan Emirsyah Satar mengajukan PK pada 22 Desember 2025.
"Terpidana mengajukan PK terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst (putusan pengadilan tingkat pertama)," katanya.
Vonis Emirsyah Satar
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Emirsyah Satar dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama dua tahun.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang bersangkutan. Emirsyah dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.
Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun penjara.