THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
ilustrasi karyawan menerima THR (freepik/jcomp)
14:10
8 Januari 2026

THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Baca 10 detik
  • THR wajib dibayar perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H, diperkirakan 20 Maret 2026.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung proporsional atau penuh satu gaji.
  • Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda administrasi hingga lima persen dari total THR terutang.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pekerja di Indonesia yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri atau Lebaran. THR bukan hanya bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan, tetapi juga diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Pada tahun 2026, dengan tanggal Lebaran yang semakin dekat, banyak pekerja yang bertanya-tanya: kapan THR Lebaran 2026 akan cair?

Nah, berikut jadwal pencairan, aturan hukum, besaran THR, serta tips bagi pekerja untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Apa itu THR?

THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Di Indonesia, THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, untuk mendukung kebutuhan pekerja selama liburan.

THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga kontrak, asal memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sekarang, pertanyaan utama: kapan THR Lebaran 2026 cair? Jawabannya bergantung pada tanggal pasti Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan kalender resmi dan prediksi dari pemerintah serta organisasi seperti Muhammadiyah, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026 atau Jumat, 20 Maret 2026.

Tanggal ini tentatif karena penentuan akhir biasanya melalui sidang isbat Kementerian Agama, yang mempertimbangkan rukyatul hilal atau pengamatan bulan sabit.

Namun, untuk perencanaan, tanggal 20 Maret ini sering digunakan sebagai acuan.

Menurut Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jika Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 13 Maret 2026.

Perusahaan juga disarankan membayar lebih awal, sekitar H-10 hingga H-7, untuk menghindari keterlambatan dan memastikan pekerja bisa memanfaatkannya untuk persiapan mudik atau belanja kebutuhan Lebaran.

Jika Lebaran mundur satu hari menjadi 22 Maret, maka THR harus cair paling lambat 15 Maret. Penting dicatat, aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk swasta, BUMN, dan instansi pemerintah untuk ASN.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR.

Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR setara dengan satu bulan gaji penuh, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan tapi minimal satu bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan gaji.

Misalnya, jika seorang karyawan bergaji Rp5 juta dan telah bekerja selama 6 bulan, THR-nya adalah (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja harian lepas, asal memenuhi kriteria.

Bagi guru dan tenaga pendidik, THR 2026 juga mengikuti aturan serupa, dengan pencairan diperkirakan H-10 sebelum Lebaran, meskipun ada variasi untuk ASN yang mungkin cair lebih awal melalui anggaran negara.

Namun, THR tidak berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer tanpa kontrak formal dengan perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan telat bayar THR?

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar bisa dikenai denda administrasi hingga 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dan dalam kasus berat, bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Pekerja disarankan melaporkan ke Disnaker setempat jika THR tidak cair tepat waktu.

Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2025, pemerintah gencar melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan, dan tren ini kemungkinan berlanjut di 2026.

Untuk pekerja, ada beberapa tips agar THR Lebaran 2026 bisa dimanfaatkan secara optimal.

Pertama, pantau pengumuman resmi dari Kementerian Agama mengenai tanggal pasti Lebaran, karena bisa memengaruhi jadwal pencairan.

Kedua, komunikasikan dengan HRD perusahaan sejak awal Maret untuk mengetahui estimasi pembayaran.

Ketiga, gunakan THR secara bijak: alokasikan untuk kebutuhan pokok seperti mudik, zakat, atau tabungan darurat, bukan untuk pengeluaran impulsif.

Bagi pengusaha, persiapkan dana THR sejak dini untuk menghindari masalah likuiditas.

Secara keseluruhan, THR Lebaran 2026 diharapkan cair paling lambat 13 Maret 2026, dengan perkiraan Lebaran pada 20 Maret. Selamat menanti Lebaran 2026, semoga THR membawa berkah bagi semua!

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #lebaran #2026 #kapan #cair #panduan #lengkap #untuk #pekerja #pengusaha

KOMENTAR