Coretax Hadir, Cara Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Berubah
– Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menghadirkan transformasi menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.
Dalam webinar bertajuk "Coretax: Recent Developments and Updates on Usage" yang digelar RSM Indonesia pada Selasa (18/11/2025), Partner Tax RSM Indonesia Ivoni Noviana memaparkan sejumlah perbedaan signifikan antara sistem lama DJP Online dan Coretax.
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses, dari awal sampai akhir, dilakukan dalam satu sistem,” kata Ivoni Noviana melalui keterangannya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alur pengisian SPT juga berubah. Sebelumnya, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu, sedangkan di Coretax proses dimulai dari bagian utama SPT, kemudian diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.
Perubahan besar lain terkait EFIN. Sistem lama menggunakan EFIN sebagai akses awal ke layanan pajak, sementara Coretax menggantinya dengan aktivasi akun dan kode otorisasi yang diberikan DJP.
Ivoni menekankan, Coretax menampilkan data pramuat (prepopulated data) lebih lengkap.
“Data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat DJP kini tampil lebih menyeluruh, termasuk data yang sudah tervalidasi dan riwayat transaksi yang relevan,” ujarnya.
Selain sisi teknis, tampilan antarmuka Coretax dirancang lebih modern dan terstruktur. “Wajib pajak akan mendapatkan pengalaman pengisian SPT yang lebih modern, ramah pengguna, dan terstruktur,” tambah Ivoni.
Ivoni juga mengingatkan pentingnya pelaporan lebih awal pada tahun pertama penerapan Coretax.
“Dengan mencoba sistem lebih cepat, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis. Pelaporan lebih awal tidak hanya membuat proses lebih tenang, tetapi juga memberi ruang untuk koreksi bila diperlukan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap transformasi digital pajak dapat meningkatkan efisiensi pelaporan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tag: #coretax #hadir #cara #wajib #pajak #lapor #tahun #pajak #2025 #berubah