Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menandatangani memori jabatan dari pejabat lama Sri Mulyani Indrawati saat serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
09:26
21 Oktober 2025

Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda

Baca 10 detik
  • Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya.
  • Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. 

Rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan pajak kepada pedagang online atau merchant di e-commerce, yang gencar digaungkan di era Menteri Keuangan sebelumnya, kini resmi ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dipungut oleh marketplace terhenti di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan Menkeu Purbaya, menunggu hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka optimistis 6 persen

"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).

Keputusan penundaan ini secara jelas memperlihatkan perbedaan pendekatan fiskal dari dua bendahara negara.

Di era Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu bahkan menegaskan bahwa marketplace hanya memfasilitasi administrasi, tanpa menambah kewajiban baru, dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Namun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memilih menahan rem. Purbaya menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan ekonomi, dan penerapan pajak baru harus menunggu kondisi ekonomi yang benar-benar kuat.

"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya sebelumnya.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #kebijakan #mulyani #kandas #tangan #purbaya #pajak #pedagang #online #ditunda

KOMENTAR