Asosiasi Pengemudi Ojol Minta Kebijakan Kenaikan Tarif 8-15 Persen Dikaji Lebih Detail
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono saat tiba bersama sejumlah pengunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta (20/5/2025). Aksi ini merupakan akumulasi dari kekecewaan para pengemudi terhadap lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah.(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
11:32
1 Juli 2025

Asosiasi Pengemudi Ojol Minta Kebijakan Kenaikan Tarif 8-15 Persen Dikaji Lebih Detail

- Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji rencana Kementerian Perhubungan yang akan menaikan tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari 8 persen sampai dengan 15 persen lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkrit.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa kebijakan itu akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini.

"Kami minta itu dikaji dahulu degan detail. Karena akan ada banyak yang terdampak mulai dari pelanggan, pengemudi hingga merchant," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (1/7/2025).

Raden mengatakan, tuntutan besar pihaknya adalah mengenai potongan biaya aplikasi 10 persen yang seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi tersebut.

Raden bilang apabila kebijakan potongan biaya aplikasi 10 persen diberlakukan dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja. Sementara dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan.

"Sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan dan pastinya juga akan ada efek domino dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM," katanya.

Igun menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan komunikasi kepada Asosiasi dan selama ini hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi sehingga mereka menilai bahwa keputusan Kementerian Pehubungan jauh dari rasa keadilan bagi para pengemudi online khususnya ojek online.

"Kami tidak menolak adanya kenaikan tarif, namun kenaikan tarif juga harus melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak, harus dibuka ruang kajian terbuka dan survey sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," katanya.

Igun menambahkan bahwa pihaknya memiliki lima tuntutan yaitu negara hadirkan UU Transportasi Online atau minimal PERPPU, potongan biaya aplikasi 10 persen, dana danya diskresi tarif pengantaran barang dan makanan.

Pihaknya juga mendorong audit investigatif komprehensif terhadap perusahaan aplikasi yang telah mengambil 5 persen dari pengemudi sesuai Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.

"Hapuskan juga skema-skema member, priotitas, hemat, slot, aceng, multi order yang mengkotak-kotakan para pengemudi termasuk semua biaya layanan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen, bergantung pada zona operasional layanan ojol di masing-masing wilayah.

Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Tag:  #asosiasi #pengemudi #ojol #minta #kebijakan #kenaikan #tarif #persen #dikaji #lebih #detail

KOMENTAR